TARAKAN – Penetapan 1 Syawal 1441 H harus berdasarkan pantauan atau Rukyatul Hilal. Kementrian Agama (Kemenag) di Tarakan melakukan pemantauan di Taman Berlabuh, Jumat 22 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WITA.
Kepala Kantor Kemenag Kota Tarakan H. M. Shaberah, S.Ag, MM mengatakan, petang ini Kemenag Tarakan dan juga Kemenag Provinsi Kaltara dan instansi terkait melakukan rukyatul hilal.
“1 syawal tergantung hari ini kalau ada yang melihat hilal dari beberapa titik se indonesia, ya besok 1 syawal. Kalau tidak ada yang melihat berarti puasa dibulatkan 30 hari, berarti minggu lebaran,” ungkapnya kepada benuanta.co.id.
Proses pemantauan anak bulan petang ini turut dihadiri oleh Kemenag Kaltara, Kemenag Tarakan, Pemkot Bagian Kesra, MUI, NU, Muhammadiyah, BMKG, dan pengadilan agama Tarakan.(*)
Editor: Ramli