Pemkab Bulungan Keluarkan Edaran Salat ID di Rumah, Silaturahmi Lewat Medsos

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan kembali menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 saat Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bulungan. Itu tertuang dalam SE Nomor: 411/006/Kesra-V/2020 yang beberapa poin di antaranya mengimbau pelaksanaan ibadah Idulfitri dilaksanakan di rumah saja.

“Keputusan itu diambil setelah adanya kesepatan bersama antara Pemkab dengan Kemenag, MUI, FKUB dan DMI. Karena Pandemi ini terus meningkat,” ungkap Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id, kemarin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Keputusan bersama itu juga berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Sholat Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19. Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbiran dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara
Bupati Bulungan, H. Sudjati

Kemudian Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 300/0367.1/BKBP/GUB tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H. Serta Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor: 450/54/Kesra-lV/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Wabah Covid-19 pada Lingkungan Rumah Ibadah di Lingkungan Kabupaten Bulungan.

“Sesuai imbauan Menteri Agama RI dan Fatwa MUI, untuk daerah yang belum terkendali wabah Covid-19 atau termasuk Zona Merah, maka pelaksanaan Salat Idulfitri 1441 H dilaksanakan di rumah saja,” jelasnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Selain salat Idulfitri di rumah, ada beberapa kesepakatan lain yang tercipta. Di antaranya meniadakan pawai takbiran keliling serta pelaksanaan salat Idulfitri di masjid, lapangan atau tempat terbuka. “Acara silaturahmi atau halal bihalal cukup dilaksanakan melalui media sosial (medsos) dan atau media-media lainnya,” ucapnya.

Kepada Ta’mir masjid atau musala agar tetap mengumandangkan Azan sebagai penanda masuknya waktu salat fardu, memperdengarkan lantunan ayat-ayat Alquran dan ceramah agama melalui pengeras suara dengan tetap mengatur volume suara agar tidak saling menggangu serta memperhatikan waktu istirahat masyarakat.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Jadi masjid atau di musala tetap mengumandangkan suara Takbir melalui pengeras suara pada malam dan subuh menjelang pagi tanggal 1 Syawal 1441 H,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *