Pasien Positif Covid-19 Tarakan yang Dirawat Masih 32 Orang

TARAKAN – Melalui press release, Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan menyatakan jumlah kumulatif konfirmasi positif masih sebanyak 44 orang. Hari ini tidak terdapat penambahan kasus positif Covid-19, Jumat 22 Mei 2020.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M.Kes di Dinas Kesehatan Tarakan, Jumat 22 Mei 2020. Selain itu, pasien sembuh juga belum bertambah. Sejauh ini pasien covid-19 yang sembuh di Tarakan sebanyak 12 orang. Sehingga total pasien positif yang masih dirawat sebanyak 32 orang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Hari ini tidak ada penambahan kasus positif maupun pasien sembuh. Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat dan menunggu hasil saat ini sebanyak 8 orang,” ujarnya kepada awak media, 22 Mei 2020.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

Devi menjelaskan, jumlah Kumulatif ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 553 orang. Pemantauan yang dilakukan oleh Puskesmas sesuai wilayah tempat tinggal ODP sebanyak 184 orang. Jumlah ODP yang selesai menjalani pemantauan sebanyak 369 orang dan dinyatakan sehat, serta mendapatkan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

“Secara kumulatif OTG (Orang Tanpa Gejala) saat ini sebanyak 510 orang. Yang sedang dilakukan pemantauan sebanyak 258 orang dan yang selesai dilakukan permantauan sebanyak 252 orang. OTG merupakan orang yang tidak bergejala namun memiliki kontak erat dengan kasus konfirmasi positif Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Pj Wali Kota akan Evaluasi Tarif Masuk Pantai Ratu Intan

Warga yang melaporkan diri melalui hotline Dinas Kesehatan setelah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit sebanyak 852 orang

Selain itu, kepada jemaah dan Takmir masjid diwajibkan agar mematuhi protokol penyelenggaraan ibadah di bulan suci Ramadan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. SE 6 Tahun 2020.

Devi lanjut menjelaskan, masyarakat tidak perlu mengadakan atau melakukan sahur on the road. Sahur dan buka puasa dilakukan secara individual atau bersama keluarga di rumah.

Salat tarawih secara individual atau berjemaah bersama keluarga di rumah, tilawah dan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing, buka puasa bersama ditiadakan, baik di lembaga pemerintah dan swasta maupun masjid dan musala.

Perayaan Nuzulul Quran ditiadakan jika berupa tablig yang mengundang kerumunan termasuk di masjid dan musala, Iktikaf di masjid dan musala dalam sepuluh malam terakhir Ramadan tidak usah dilakukan.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

Salat Id di lapangan dan masjid, ditiadakan sesuai fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020. Salat Tarawih dan pawai takbiran tidak perlu dilakukan. Silaturahmi dan halal bihalal cukup dilakukan di media sosial dan video call atau video conference.

“Kami mohon masyarakat dapat menaati ketentuan PSBB yang telah ditentukan. Mengingat saat ini masih banyak masyarakat melakukan aktivitas diluar rumah, dimohon untuk memperhatikan protokol kesehatan dan bagi unit usaha yang masih tidak patuh terhadapketentuan dan operasional selama PSBB dijalankan akan dilakukan penegakan hukum bagi pelaku unit usaha,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *