Tangani Dampak Covid-19, Pemdes Diimbau Salurkan BLT dari DD

NUNUKAN – Di tengah pendemi wabah Covid-19, baik pemerintah daerah hingga pemerintah desa diminta untuk mendukung penanggulangan Covid-19 di tengah masyarakat. Selain itu juga berbagai bantuan yang disalurkan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Nunukan, Jumianto, S.Sos mengatakan, program pemerintah desa saat ini adalah mendukung pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19, hal ini juga telah dipahami oleh pemerintah desa dan mereka telah melaksanakannya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1544 votes

“Di sebagian desa telah menjalankan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diambil dari Dana Desa (DD), yang diterima setiap Kepala Keluarga Rp 600 ribu selama 3 bulan berturut-turut, yang dimulai bulan April,” kata Jumianto kepada benuanta.co.id, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

BLT ini hanya dikhususkan untuk yang tidak mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemenkes) maupun bantuan lainnya. Sebab tidak boleh mendapatkan dua kali bantuan dari pemerintah.

Jumianto juga jelaskan, anggara yang digunakan itu relatif tergantung dengan besar dana yang diterima oleh pemerintah desa. Ia juga mencontohkan jika 1 desa mendapatkan anggaran Rp. 800 juta maka mereka wajib menyalurkan maksimal sebesar 25 persen, sedangkan yang mencapai Rp 1, 2 miliar itu 30 persen. Jika di atasnya maka 35 persen. “Jadi itu tergantung besar dana yang diterima oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Paparkan Realisasi Capaian Kinerja IKU ke DPRD

Sedangkan kategori penerima adalah keluarga yang belum menerima program keluarga harapan, bantuan pangan dan tunai, keluarga miskin atau prasejahtera, keluarga kehilangan mata pencarian, belum terdata penerima dana desa, dan ada keluarga yang rentan sakit kronis.

Untuk makanisme pendataan adalah, relawan mendata keluarga di RT/RW dan desa, setelah itu akan dilanjutkan musyawarah desa khusus memvalidasi dan finalisasi data. Setelah itu baru dilanjutkan oleh kepala desa menandatangani legalitas dokumen pendataan. Yang terkahir camat akan melanjutkan untuk melaporkan ke bupati atau wali kota. (*)

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *