PWI Kaltara Sesalkan Organisasi Wartawan di Malinau Diduga Minta THR ke Perusahaan Tambang

TARAKAN – Salah satu organisasi wartawan di Kabupaten Malinau diduga telah meminta bantuan jelang lebaran Idul Fitri (THR) kepada perusahaan tambang di Malinau. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Utara mengecam keras prilaku organisasi wartawan tersebut.

Hal itu diketahui berdasarkan surat permohonan tertulis yang dibuat organisasi wartawan tersebut tertanggal 14 Mei 2020. Sekretaris Umum PWI Kaltara, Mansyur mendapatkan laporan itu dari wartawan di Malinau pada 18 Mei 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

“Apa yang dilakukan organisasi wartawan ini sangat memalukan dan mencederai profesi wartawan, bahkan telah melanggar kode etik, kode perilaku, dan surat edaran Dewan Pers terkait THR Idul Fitri tertanggal 15 Mei 2020,” ungkap Mansyur.

Tidak dibenarkan organisasi wartawan atau wartawan meminta THR keagamaan apalagi di tengah pandemi Covid-19, hal demikian harus dikesampingkan demi menjaga nama baik profesi wartawan.

“Berbeda halnya jika mereka diberi secara sukarela atau bersifat sumbangan yang diberi pihak perusahaan maupun pemerintah, baik itu melalui program CSR ataupun program peduli Covid-19 misalnya, atau menjadi sponsor kegiatan organisasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

Menurut Mansyur, masalah ini telah disampaikan ke jajaran petinggi PWI Pusat sebagai upaya tindaklanjut dugaan pelanggaran profesi kewartawanan di Malinau. Tak hanya itu, persoalan ini juga sudah diteruskan ke Dewan Pers untuk menelusuri keberadaan organisasi wartawan tersebut.

“Sudah saya laporkan ke pimpinan PWI Pusat dan Dewan Pers, sehingga menjadi pembahasan antara kami bersama PWI Pusat maupun Dewan Pers melalui grup WhatsApp malam tadi,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Dewan Pers Marah Sakti Siregar menegaskan, jika sejumlah wartawan yang dicantumkan dalam permohonan THR oleh organisasi wartawan itu merupakan anggota PWI, disarankan untuk dipanggil guna dilakukan pemeriksaan sebelum dilaporkan ke PWI Pusat.

Sebaliknya, bila mereka bukan anggota PWI, kembali disarankan Marah untuk dilaporkan ke Dewan Pers. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, juga turut menyampaikan saran-sarannya terkait perilaku memalukan dunia pers ini.

“Kalau dia anggota PWI, mesti ditindak. Pelanggarannya berlapis itu, selain kode etik, juga kode perilaku wartawan,” kata Ilham Bintang melalui Sekum PWI Kaltara.

“Bilang Bang Ilham Bintang juga mengatakan bahwa terdaftar atau tidak mereka (organisasi wartawan yang dimaksud) sudah mencemarkan profesi kewartawanan. Sebenarnya, bisa diadukan ke polisi,” tambah dia.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun, juga mengaku sangat menyayangkan aksi yang dilakukan organisasi kewartawanan tersebut.

Apalagi, persoalan ini sudah diwanti-wanti oleh Dewan Pers jauh hari sebelumnya melalui surat edaran yang dikeluarkan pada 15 Mei 2020 terkait THR bagi wartawan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, disebutkan bahwa Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

“Hal ini menghindari penipuan dan
penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” tegas Hendry.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai  profesionalisme kewartawanan.

Tak hanya itu, juga dimaksudkan untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Baca Juga :  Gubernur Optimis Realisasi Penggunaan Anggaran Tahun 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya 

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah
terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia.

Sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.

“Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers. Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama,” demikian Hendry.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *