TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, imbauan pemerintah agar masyarakat tak melakukan ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 di masjid dan lapangan terbuka, tidak disalahartikan menjadi pelarangan untuk beribadah.
“Toh bukan dilarang salat. Semua kan masih bisa beribadah, tapi di rumah masing-masing. Nanti kalau sudah normal seperti sedia kala, baru kembali lagi,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.
Imbauan agar umat muslim melakukan sholat Id di rumah masing-masing ini tertuang dalam Surat Edaran yang ditetapkan Walikota Tarakan Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 dan Silahturahmi/Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.
Imbauan ini juga berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan tokoh agama, sehingga dr. Khairul berharap masyarakat bisa mengikuti apa yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal ini dianggap penting sebagai upaya pencegahan Covid-19. Sebab saat ini sudah ada 42 orang dinyatakan positif berdasarkan data Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Tarakan, per 19 Mei 2020 ini.
“Jangan dipersepsikan bahwa ini melarang orang beribadah, oh tidak. Ini beribadahnya dipindah ke rumah masing-masing. Karena kalau di rumah masing-masing kita tahu kondisi anggota keluarga, dari status kesehatannya. Itu maksudnya,” harapnya.
“Dengan upaya yang kita lakukan kepada rumah-rumah ibadah ini. Kan kalau tidak ada sanksi pun saya pikir juga ini kan orang-orang beriman semuanya. Selama ini juga kita lakukan secara persuasif terhadap rumah-rumah ibadah,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin