Bupati Bulungan Tolak Permohonan Hibah Aset Pemprov Kaltara

DPRD AKAN SURATI PEMKAB UNTUK TARIK ASET YANG DIPINJAMPAKAI PEMPROV

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan menolak permohonan hibah lahan serta bangunan yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Seperti lahan hutan Kota Bundayati, rumah jabatan Gubernur Kaltara, Gedung Gabungan Dinas (Gadis), gedung DOM Sport Center dan beberapa aset pemkab lainnya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Bupati Bulungan, Sudjati kepada benuanta.co.id mengungkapkan, Pemprov Kaltara melalui Disperindagkop mengusulkan hibah lahan di Desa Panca Agung yang rencananya akan digunakan sebagai lahan parkir terminal dan tempat berdagang warga sekitar yang dikelola oleh pemerintah desa setempat.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Baca Juga: DPRD Bulungan Desak Pemkab Tarik Aset yang Dipinjam Pemprov Kaltara

“Jika ini disetujui, warga desa sekitar bersedia untuk hibahkan lahan seluas dua hektare dengan harapan akan berdampak pada perekonomian warga dan desa sekitar. Ini tidak masalah karena kontribusinya cukup besar,” ungkapnya, Rabu (20/5/2020).

Lanjutnya, usulan pinjam pakai gedung DOM Sport Centre yang rencananya digunakan untuk perkantoran DPRD Kaltara itu ditolak. Pasalnya, gedung olahraga tersebut digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan untuk penyimpanan logistik Pemilu. Sementara, rencana pengembalian gedung gabungan Dinas (Gadis) yang dipakai sebagai Kantor Ditjend Perbendaharaan (DjPb) oleh Kementerian Keuangan itu terpaksa ditunda. Sebab, pihak kementerian menunda pembangunan kantor akibat dampak pandemic virus corona (Covid-19).

“Sejak terbentuknya Provinsi Kaltara 2012 lalu, Pemkab melalui Bupati Bulungan Budiman Arifin hanya menghibahkan lahan dan gedung kantor bupati lama kepada Pemprov Kaltara. Hingga saat ini tidak ada lagi aset yang dihibahkan ke Pemprov,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Ia menegaskan, aturan hibah dan pinjam pakai aset daerah atau pengelolaan aset daerah tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Barang Milik Daerah (PMD). Salah satunya harus mendapat persetujuan dewan jika nilai aset yang dihibahkan di atas Rp 5 miliar.

“Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) bersama DPRD sudah membahas permohonan pemprov, DPRD meminta kepada pemkab agar tidak lagi menyetujui usulan yang diajukan. Pihak legislatif juga menyampaikan agar aset yang dipinjam pakai pemprov itu dikembalikan. Kita berharap pemprov segera membangun apalagi sudah ada disiapkan lokasi Kota Baru Mandiri (KBM),” tegasnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Markus Juk menegaskan, pihaknya menolak rencana peminjaman aset dan hibah yang diusulkan Pemprov. Apalagi, sejak pemkab Bulungan memberikan bantuan hibah aset pada 7 tahun lalu (2013). pemprov Kaltara, dinilai belum berkontribusi kepada wilayah kabupaten Bulungan yang notebene sebagai ibukota provinsi Kaltara.

“DPRD akan segera menyurati pemkab agar asset yang berstatus pinjam pakai segera ditarik kembali aset itu seperti gedung PKK yang digunakan sebagai kantor DPRD Kaltara, rumah jabatan pimpinan DPRD Bulungan yang digunakan sebagai rumah jabatan wakil gubernur serta rumah jabatan gubernur yang peminjamannya belum mendapat persetujuan DPRD Bulungan,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Victor Ratu
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *