Tak Patuhi Aturan PSBB, Petugas Tindak Tegas Pedagang Non Sembako dan Warung Makan

TARAKAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tarakan Masih kurang diindahkan masyarakat. Tak terkecuali bagi pedagang non sembako.

Menindaklanjuti hal itu, petugas gabungan dari beberapa instansi teknis di Pemerintah Kota Tarakan dibantu TNI-Polri turun ke jalan sekira pukul 15.30 WITA melakukan penindakan kepada pedagang non sembako yang masih beroperasi di luar waktu yang ditentukan pemerintah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1953 votes

Selain itu, masih ada warung makan yang melayani konsumen makan di tempat tanpa mendukung pemerintah agar makanan dibawa pulang ke rumah.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

Petugas menyisir Jalan RE Martadinata, toko pakaian, aksesoris, ditindak petugas gabungan. Di Jalan Jenderal Sudirman, beberapa warung ditindak hingga perlengkapan diangkut petugas. Walaupun mendapat aksi protes pemilik usaha, petugas tak bergeming demi kebaikan bersama dan suksesnya PSBB di Tarakan.

Kegiatan razia ini menyusuri hingga ke Jalan Gajah Mada. Usaha salon pun tak lepas jadi target petugas karena masuk bagian non sembako.

“Kalau non sembako 90 persen mulai baik, tapi belakangan ini mulai lagi yang non sembako ini buka apalagi di Jalan Gajah Mada, padahal jam 3 harusnya tutup,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan PMK), Hanip Matiksan.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

Dijelaskan Hanip, bagi tempat usaha yang tidak memiliki ijin maka akan diambil barangnya. Sedangkan bagi yang berijin terancam dicabut perijinannya bila besok masih ketahuan tidak menaati aturan PSBB.

“Kalau yang tidak berijin kami ambil barangnya kalau bandel besok kita ambil alat vitalnya supaya tidak bisa beroperasi, barang yang kita ambil ini tidak boleh diambil pemiliknya sebelum berakhir PSBB,” ujarnya.

Bukannya tanpa sosialisasi, hal itu sudah kerap dilakukan pemerintah Tarakan. Masih bandelnya pedagang membuat pemerintah bertindak tegas. Padahal, jika masyarakat bisa menaati kebijakan PSBB maka tidak akan ada petugas melakukan penindakan.

“Sudah berkali-kali kita beritahukan, ini tindakan fisik kita berikan, kita melihat kondisi masih ada penambahan kasus covid. Harus ada kerjasama kita pemerintah dan masyarakat agar covid cepat berakhir,” jelas Hanip.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

“Masyarakat kita harapkan mematuhi peraturan yang ada. Tindakan tegas kita berikan hingga pencabutan ijin kalau yang punya ijin, masalah Undang-undang kita kesampingkan karena ini masalah kedaruratannya,” urainya.

Ditambahkan Hanip, bagi pedagang atau masyarakat yang tidak terima dilakukan penindakan di tengah kebijakan PSBB, silahkan menuntut hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Masyarakat menuntut silahkan biar hingga PTUN, pemerintah siap, kita lanjut terus ini,” tuturnya.(*)

Reporter: Ramli
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *