Masyarakat Nunukan Diimbau Laksanakan Salat Idulfitri di Rumah Masing-Masing

NUNUKAN – Hari Raya Idul fitri 1 Syawal 1441 H/2020 tinggal beberapa hari lagi. Biasanya hari raya umat muslim ini dilaksanakan Salat Idulfitri atau Salat Id di masjid atau lapangan terbuka.

Namun, bagi yang tinggal di zona merah Covid-19 mungkin tidak bisa menjalani ibadah ini seperti biasa. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor 300/0367.1 BKBP/ Gub tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H.

Baca Juga :  Pembukaan PLBN di Sei Menggaris Jadi Pembahasan Utama Sosek Malindo

Dikatakan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, dari hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menindak lanjuti hasil rapat sesuai dengan apa yang telah diputuskan.

“Seluruh masyarakat di Kabupaten Nunukan kita harapkan untuk salat Idulfitri 1441 H di laksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” kata Bupati Laura kepada benuanta.co.id, Selasa (19/5/2020).

Baca Juga :  Seorang Pria di Nunukan Ditemukan Gantung Diri di Tralis Jendela

Bupati Laura juga mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Karena melihat kondisi di Nunukan telah memasuki zona merah Covid-19.

“Kita tegaskan kepada seluruh masyarakat agar dapat patuh dan disiplin mengikuti seluruh arahan dari pemerintah termasuk seruan bersama ini, seperti salat Idulfitri dilaksanakan di kediaman masing-masing,” tutupnya.(*)

Baca Juga :  Kunker ke Daratan Tinggi Krayan, Dewan Negara Malaysia Bahas Ini

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *