Cegah Gelombang Kedua Covid-19, Walikota Keluarkan Edaran Panduan Ibadah Idulfitri

TARAKAN – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tarakan No: 363/KESRA/2020 tentang Panduan Ibadah Idulfitri 1 Syawal 1441 H dan Silaturahmi Halal Bihalal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), mencermati perkembangan terkini kasus COVID-19 di Kota Tarakan yang meskipun relatif melandai, tetapi masih ditemukannya kasus transmisi lokal. Demikian juga terjadi pada kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Kota Tarakan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Selasa 19 Mei 2020.

“Sampai saat ini COVID-19 masih menjadi pandemi nasional, hingga Kota Tarakan setiap saat masih mempunyai potensi terancam mendapatkan kasus-kasus kiriman (imported cases),” ujarnya kepada awak media, Selasa 19 Mei 2020.

Maka dalam rangka mencegah munculnya gelombang kedua wabah COVID-19 di Kota Tarakan maka disampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan khususnya umat Islam, terdapat beberapa hal yang diwajibkan.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Pertama, masyarakat Tarakan melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas COVID-19 atau secara mandiri.

Kedua, masyarakat tidak diperkenankan melaksanakan takbir keliling, kegiatan takbir dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.

Ketiga, silaturahmi hanya dilakukan terbatas di antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular atau melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Keempat, tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan open house, halal bihalal atau kegiatan lain sejenis yang mengumpulkan atau mengundang banyak orang.

“Kami mohon masyarakat dapat menaati ketentuan PSBB yang telah ditentukan. Mengingat saat ini masih banyak masyarakat melakukan aktivitas di luar rumah, dimohon untuk memperhatikan protokol kesehatan dan bagi unit usaha yang masih tidak patuh terhadap ketentuan dan operasional selama PSBB dijalankan akan dilakukan penegakan hukum bagi pelaku unit usaha,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *