TARAKAN – Walikota Tarakan menetapkan tak ada open house dan takbir keliling. Hal itu disepakati melalui Rapat Koordinasi (Rakoor) Penetapan Panduan Silaturahmi dan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.
Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.kes bersama MUI Tarakan, tokoh agama dan pimpinan Ormas Keagamaan, serta Forkopimda Tarakan mendeklarasikan beberapa kesepakatan untuk tidak melaksanakan open house silaturahmi halalbihalal Hari Raya Idulfitri 1441 H/2020 M, atau kegiatan berkumpulnya orang-orang, dari kepala daerah atau pejabat lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran yang ditetapkan Walikota Tarakan, Nomor 363/KESRA tentang Panduan Ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 dan Silahturahmi/Halal Bi Halal di Tengah Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Tarakan.
“Jadi tidak melaksanakan takbir keliling, dan kegiatan takbir dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Sedangkan di dalam masjid itu jumlah paling banya diisi 5 orang termasuk takmir masjid,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes Kepada Benuanta.co.id, Senin (18/5/2020).
Tak hanya itu, dalam surat edaran tersebut juga menetapkan agar pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah, dilakukan di rumah masing-masing secara berjamaah, bersama anggota keluarga yang diyakini status kesehatannya bebas Covid-19, atau bisa juga dilakukan sendiri (munfarid).
“Silaturahmi hanya dilakukan terbatas, antara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular. Atau bisa juga melaksanakan silaturahmi melalui media sosial dan video call atau video conference,” terangnya.
Sedangkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Orang nomor satu di Tarakan ini menyebut tetap mengacu pada surat keputusan Walikota Tarakan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan hingga 30 Mei nanti.
“Semua surat edaran kita ini sifatnya imbauan berdasarkan fatwa MUI. Contoh, selama ini yang kita lakukan adalah pencegahannya. Jadi intinya, tidak melarang orang beribadah di masjid tapi dipindahkan ke rumah masing-masing,” sebutnya.
Penetapan panduan silahturahmi dan ibadah Idul Fitri ini menurutnya, juga mencermati perkembangan terkini kasus Covid-19 di Tarakan. Meski relatif melandai, hingga kini masih ditemukanya kasus transmisi lokal, yang mana harus ditangani oleh Gugus Tugas Covid-19.
“Demikian juga terjadi pada kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan Tarakan. Di samping itu, sampai saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi nasional, hingga Kota Tarakan setiap saat masih mempunyai potensi terancam mendapatkan kasus-kasus kiriman,” tutupnya. (*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky