NUNUKAN – Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang perempuan paruh baya berinisial NH (52) lantaran terbukti narkoba, pada jenis sabu seberat 49,78 grama pada Ahad (17/5), kemarin.
Disampaikan Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, pihaknya telah melakukan penangkapan seorang kurir narkoba yang berinisial NH.
Saat itu, NH sedang duduk-duduk di pinggir jalan, setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT.10 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, dengan seorang laki-laki berinisial KD yang juga masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya KD menghubungi tersangka melalui telepon, yang akan mengantarkan sabu tersebut dengan jumlah satu bungkus plastik ukuran besar yang nantinya akan di ambil oleh pemesan barang sabu tersebut dan akan diarahkan. Namun tersangka tidak mengetahui atau mengenal dengan si pemesan sabu tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan oleh unit opsnal Sat Resnarkoba, sabu tersebut berhasil ditemukan di samping tempat dirinya duduk di pinggir jalan.
Sabu itu sebanyak 49,78 gram, tersangka mengakui bahwa dirinya baru pertama kali disuruh oleh KD untuk mengantarkan sabu tersebut dengan upah Rp. 2.000.000, jika sabu itu nantinya berhasil diserahkan kepada seseorang yang akan mengambil.
“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka ditemukan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu,” kata Lusgi, Senin (18/5/2020).
Selain itu, Lusgi juga mengatakan, mendekati hari raya Idul Fitri dicurigai banyak bandar atau kurir yang akan memanfaatkan momen ini untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan alasan untuk keperluan ekonomi keluarga terlebih sulitnya ekonomi saat ini akibat dampak covid-19.
“Kita akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran gelar narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Nunukan ini,” jelasnya
Atas NH yang paru baya itu maka ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky