Nekat Jadi Kurir Sabu, Wanita Paruh Baya di Nunukan Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Sat Resnarkoba berhasil membekuk seorang perempuan paruh baya berinisial NH (52) lantaran terbukti narkoba, pada jenis sabu seberat 49,78 grama pada Ahad (17/5), kemarin.

Disampaikan Kasat Resnarkoba IPTU Lusgi Simanungkalit, pihaknya telah melakukan penangkapan seorang kurir narkoba yang berinisial NH.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1539 votes

Saat itu, NH sedang duduk-duduk di pinggir jalan, setelah melakukan transaksi di Jalan Angkasa RT.10 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, dengan seorang laki-laki berinisial KD yang juga masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Usulan Musrenbang se-Kecamatan Nunukan Telah Terinput di SIPD

Sebelumnya KD menghubungi tersangka melalui telepon, yang akan mengantarkan sabu tersebut dengan jumlah satu bungkus plastik ukuran besar yang nantinya akan di ambil oleh pemesan barang sabu tersebut dan akan diarahkan. Namun tersangka tidak mengetahui atau mengenal dengan si pemesan sabu tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan oleh unit opsnal Sat Resnarkoba, sabu tersebut berhasil ditemukan di samping tempat dirinya duduk di pinggir jalan.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Sabu itu sebanyak 49,78 gram, tersangka mengakui bahwa dirinya baru pertama kali disuruh oleh KD untuk mengantarkan sabu tersebut dengan upah  Rp. 2.000.000, jika sabu itu nantinya berhasil diserahkan kepada seseorang yang akan mengambil.

“Saat dilakukan pengecekan terhadap handphone milik tersangka ditemukan percakapan melalui pesan singkat Whatsapp tentang dugaan akan adanya transaksi narkoba jenis sabu,” kata Lusgi, Senin (18/5/2020).

Selain itu, Lusgi juga mengatakan, mendekati hari raya Idul Fitri dicurigai banyak bandar atau kurir yang akan memanfaatkan momen ini untuk melakukan transaksi jual beli sabu dengan alasan untuk keperluan ekonomi keluarga terlebih sulitnya ekonomi saat ini akibat dampak covid-19.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

“Kita akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya pencegahan peredaran gelar narkoba khususnya di semua jalur-jalur tikus maupun pelabuhan yang ada di wilayah Nunukan ini,” jelasnya

Atas NH yang paru baya itu maka ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Darmawan
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *