MUI Imbau Ormas dan Masyarakat Muslim Lakukan Salat Ied di Rumah Masing-Masing

TARAKAN – Ketua Majelis Ulama (MUI) Kota Tarakan, K.H Muhammad Anas, mengimbau Ormas Islam, dan seluruh masyarakat muslim di Tarakan untuk melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 hijriah/2020 masehi di rumah masing-masing.

Sabab, semua Ormas Islam berserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan yang mendapatakan penjelasan dari Gugus Tugas Covid-19 Tarakan bahwa, Tarakan tak memiliki kategori zona hijau dan semuanya masuk pada daerah zona merah.

“Oleh karena itu, kesimpulan kita hari ini kita deklarasikan bahwa salat Idul Fitri Insya Allah dilaksanakan di rumah masing-masing,” ujar H Muhammad Anas kepada Benuanta.co.id, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  Cerita Haru Korban Kebakaran di Panglima Batur: Satu-satunya Sumber Usaha Ludes

Mengenai takbir yang kerap dilakukan setiap tahun di malam sebelum lebaran. Sesuai maklumat MUI Kaltara pada awal ramadhan lalu, bahwa takbir yang merupakan bentuk syi’ar Islam dan diperkenankan bagi seluruh masjid untuk melaksanakanya.

“Takbiran (boleh), tapi dibatasi kalau bisa maksimal 5 orang saja dalam masjid, juga tidak ada pawai. Begitu juga di pagi harinya, kan kita semua masing-masing salat Ied nya di rumah,” katanya.

“MUI yang posisinya adalah amar ma’ruf nahi munkar, menghimbau kepada umat supaya, taat kepada aturan sesuai dengan syari’at yang diwajibkan Allah SWT kepada Rasulullah kepada kita semua. Namun demikian, bilamana ada orang yang melaksanakan itu di dalam surah yassin dijelaskan wama alaina illal balagh, yang mana tugas kita hanya menyampaikan. Tidak ada hak kita untuk istilahnya mengeksekusi dan sebagainya karena tadi posisi kita hanya ammar ma’ruf nahi munkar,” sambungnya.

Baca Juga :  Kesiapan SD di Tarakan untuk Pembelajaran AI dan Coding

Lanjutnya, dalam deklarasi tersebut juga mengindarkan adanya kerumunan orang yang banyak. Dalam hal ini termasuk, silaturahmi dari rumah ke rumah.

“Jadi tidak ada istilah open house. Baik dari kalangan pejabat maupun kalangan personal umat Islam itu sendiri. Jadi dipersilahkan silaturahmi, karena kita sekarang ini sudah ada di dunia digital, jadi silahkan dilaksanakan dengan online. Namun demikian, jika ada keluarga kita yang sudah kita jamin 100 persen itu inshaallah tidak terpapar covid-19. Maka tentunya bisa tetap dilaksanakan silaturahmi 1 atau 2 orang tersebut,” tutupnya. (*)

Baca Juga :  Cegah Pergaulan Bebas Anak di Bawah Umur Butuh Pendampingan Kompleks

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *