DPRD Bulungan Desak Pemkab Tarik Aset yang Dipinjam Pemprov Kaltara

JUGA TOLAK LAGI PEMINJAMAN ASET DAN PERMINTAAN HIBAH OLEH PEMPROV

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Markus Juk menegaskan, pihaknya menolak rencana peminjaman aset maupun hibah yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Pasalnya, sejak Pemkab Bulungan memberikan bantuan hibah aset pada 7 tahun lalu (2013), Pemprov Kaltara dinilai belum berkontribusi kepada wilayah Kabupaten Bulungan yang notebene sebagai ibukota Provinsi Kaltara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Penolakan itu telah kami sampaikan dengan tegas kepada Bupati Bulungan melalui rapat pembahasan tentang usulan peminjaman aset pada Senin (11/5/2020) lalu, selain dihadiri ketua DPRD juga diikuti oleh satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab,” tegasnya kepada benuanta.co.id, Senin (18/5/2020).

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

Selain penolakan peminjaman aset maupun permohonan hibah oleh Pemprov Kaltara,
lanjutnya, DPRD Bulungan menyampaikan kepada pemkab Bulungan agar aset yang dipinjam pakaikan kepada Pemprov Kaltara di masa pemerintahan Budiman Arifin sebagai bupati, ditarik kembali.

“Ada beberapa aset milik Pemkab Bulungan yang masih dipinjampakaikan. Di antaranya, gedung PKK yang digunakan sebagai kantor DPRD Kaltara, rumah jabatan pimpinan DPRD Bulungan yang digunakan sebagai rumah jabatan wakil gubernur serta rumah jabatan Gubernur Kaltara yang peminjamannya belum mendapat persetujuan DPRD Bulungan. Nah, kali ini selain peminjaman gedung DOM, pemprov melalui Disperindagkop Kaltara mengusulkan hibah lahan di desa panca agung dan semuanya kami tolak, intinya tidak ada lagi peminjaman maupun hibah aset yang disetujui oleh DPRD Bulungan,” ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Dijelaskannya, penolakan yang disampaikan Komisi II bersama Ketua DPRD kepada Pemkab Bulungan mendapat apresiasi positif dari bupati, sehingga pihaknya berharap pemkab segera menyurati Pemprov Kaltara untuk tidak hibahkan maupun pinjam pakai aset sekaligus akan menarik kembali aset yang telah dipinjam pakai oleh pemprov dengan batas waktu paling lambat 2022.

“Masyarakat ini berharap agar pemprov serius membangun ibukota Kaltara, apalagi telah direncanakan pembangunan pusat pemerintahan di Kota Baru Mandiri (KBM). Kan, lahannya sudah ada kalau berharap pinjam aset kabupaten kapan membangunnya? Untuk aset yang nantinya dikembalikan ke Pemkab diharapkan kondisinya masih seperti awal peminjaman,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Hj Marhana Nyatakan Maju di Pilkada Berau 2024

 

Reporter: Victor Ratu
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *