Sahkah Melakukan Zakat Via Online? Begini Penjelasannya

TARAKAN – Tak lagi dipungkiri teknologi memudahkan para pengguna gawai untuk berdonasi, termasuk untuk membayar zakat.

Bahkan saat ini umat muslim bisa membayar zakat secara online lewat situs lembaga zakat maupun aplikasi berbasis mobile, yang biasa digunakan sehari-hari, yaitu dompet digital dan marketplace.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini melanda sejumlah negara, yang harus menerapkan physical maupun sosial distancing.

Baca Juga :  Awasi Pelaksanaan Perda dan Perwali, Satpol PP Bakal Gelar Penertiban

Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan, dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara, Syamsi Sarman mengatakan zakat fitrah bisa ditunaikan secara daring atau online.

“Untuk zakat online, sudah ada fatwa MUI nomor 23 itu yang terbaru bahwa zakat secara online itu sah,” ujar Syamsi Sarman kepada Benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tawaran Pemindahan Sementara TPA Tuai Penolakan Warga

Selain itu zakat juga bisa dititipkan ke lembaga zakat, melalui aplikasi atau transfer ke rekening. Meskipun, Baznas sendiri juga memberlakukan protokol pencegahan yang ketat. Salah satunya wajib menggunakan masker terhadap petugas penerima, maupun masyarakat yang menyerahkan zakat.

Menurutnnya, zakat online bisa dilakukan sebagai salah satu upaya pencegahan kontak fisik yang berisiko di tengah pandemi.

Baca Juga :  Warung Bakso Sriwedari di Jalan Panglima Batur Diamuk Si Jago Merah

“Karena ijab kabulnya dia (pemberi zakat) mengucapkan akadnya pada waktu dia mentransfer, dan dia ucapkan niatnya waktu mentransfer lewat rekening. Sedangkan kami nanti kabulnya mendoakannya, pada waktu kami menerima transfer itu. Jadi hukumnya tetap sah, ya,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *