Rapid Test Bagi Penumpang Moda Transportasi Dikenakan Biaya Rp 1 Juta

TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan telah mengeluarkan surat edaran Nomor: 443/680/DKK/V/2020 tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon penumpang sarana transportasi darat, sungai dan udara dengan Rapid Diagnotic Test (RDT). Hal itu dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bulungan.

Edaran itu juga menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Nomor SR.04.03/ll/6689/2020.

“Jadi untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan masuk atau keluar ke Bulungan, wajib memiliki surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh instansi berwenang yang menerangkan telah melakukan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan RDT dengan hasil negatif,” ungkap Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  BPN Bulungan Targetkan Sertifikasi 1.800 Bidang Tanah Tahun Ini

Kata dia, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Kabupaten Bulungan, wajib mengikuti ketentuan melakukan pemeriksaan dengan RDT yang dapat dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bulungan Kluster Kesehatan di Pos Karantina Covid-19 Kabupaten Bulungan.

“Surat Keterangan hasil pemeriksaan RDT yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dinyatakan negatif dengan masa berlaku paling lama 7 hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Emas di Bulungan Tembus Rp 2,9 Juta per Gram, Pembeli Kian Sepi

Tak kalah penting, bagi pemudik akan dikenakan tarif dalam pemeriksaan RDT dengan biaya Rp 1.000.000 sekali pemeriksaan. Ketentuan tarif pemeriksaan tersebut dikecualikan untuk masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kabupaten Bulungan dengan melampirkan persyaratan, yakni surat rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terdaftar dalam DTKS Kabupaten Bulungan.

Baca Juga :  Api Muncul dari Belakang Rumah, Polisi Olah TKP Hari Ini

“Kemudian untuk DTKS juga syaratnya ada surat rekomendasi dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bulungan,” paparnya.

Sudjati menambahkan, surat edaran itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020.

“Ini dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi darurat Covid-19 di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *