Selama Wabah Corona, 49 Catin Daftar ke KUA, Banyak Jadwal Ijab Kabul Ditunda

TANJUNG SELOR – Selama Pandemi Covid-19 berlangsung, pergerakan warga jadi terbatas. Salah satunya kegiatan pernikahan yang sejak Maret hingga April banyak yang mengalami penundaan. Hal itu diungkapkan Kepala KUA Tanjung Selor, Gufron Asrori yang menyebut selama wabah Covid-19 ini banyak yang dilakukan penundaan.

“Tidak ada pembatalan nikah hanya ditunda, kemarin bulan Maret sampai April itu belum menentukan tanggal untuk dilaksanakan ijab kabul,” ungkap Gufron Asrori kepada benuanta.co.id, Selasa 12 Mei 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dari pemerintah pun sudah mengeluarkan aturan tidak ada kegiatan pesta atau resepsi setelah ijab kabul. Itu dikhawatirkan terjadi perkumpulan orang banyak sehingga menjadi penyebab penyebaran virus Corona.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Kalau pesta memang sudah dilarang, rata-rata hanya ijab kabul. Yang membatalkan pesta (pernikahan) bulan kemarin itu ada dari anak anggota dewan,” jelasnya.

Kemudian aturan Menteri Agama hanya membolehkan untuk pelaksanaan ijab kabul itu di kantor urusan agama (KUA). Sebelumnya ijab kabul dapat dilakukan di rumah mempelai, saat ini sudah tidak dilaksanakan. “Ijab kabul di rumah sudah tidak dibolehkan sejak edaran keluar per 2 April,” ucapnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Gufron menyebutkan, calon pengantin (cantin) yang telah mendaftar selama Pandemi Covid-19, di bulan Maret sebanyak 37 cantin. Kemudian di bulan April ada 8 cantin dan per 5 Mei 2020 ada 4 cantin.

“Totalnya ada 49 pasangan selama Pandemi ini berlangsung, sebagian sudah nikah. Tapi ada daftar bulan Maret ijab kabulnya di bulan Juni,” sebutnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Bahkan di dalam ruangan majelis KUA dibatasi yang masuk, maksimal 10 orang saja. Kemudian diatur berjarak agar tetap berjalan protokol kesehatan berupa social distancing.

“Semua harus pakai masker, baik saksi, wali nikah, petugas dan memakai sarung tangan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *