TINGGALKAN ISTRI YANG SEDANG HAMIL TUA
TARAKAN – Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu pada Sabtu, 9 Mei 2020 oleh BNN Provinsi Kaltara masih menyisakan cerita, siapa pemilik sabu sebanyak 40 bal atau seberat 2 kg itu.
Sebelumnya, tersangka AN ditangkap aparat BNNP Kaltara di belakang hotel Ramayana, RT 3 Kelurahan Sebengkok sekira pukul 16.30 WITA.
Sabu 2 kg tersebut rencananya akan dikirimkan AN ke Kabupaten Malinau melalui speedboat yang dicarter. Seorang kurir yang menjemput sabu di Malinau, HK juga dibekuk aparat BNNP Kaltara sekira pukul 03.30 WITA pada Ahad 10 Mei 2020 di pelabuhan speedboat Malinau.
Tim berantas BNNP Kaltara melakukan strategi control delivery untuk mendapatkan pemilik sabu di Malinau berdasarkan informasi tersangka AN.
Namun, informasi bocor duluan sehingga Alimuddin yang diduga pemilik sabu 2 kg melarikan diri. Alimuddin merupakan warga Sulawesi yang berada di Malinau.
“A (Alimuddin) iparnya pelaku (AN) yang ada di Tarakan. Dia orang Sulawesi kerja di Malinau,” ungkap Kepala BNNP Kaltara melalui Kepala Bidang Berantas AKBP Deden Andriana.
“Setelah kami ke Malinau si A ini pasang mata-mata jadi tahu kalau kurirnya sudah ditangkap, (informasi) bocor. Tapi yang penting kami sudah ada upaya pengembangan ke sana dan mengambil barang bukti tersebut,” jelas Deden.
Di rumah Alimuddin saat aparat BNNP Kaltara melakukan pengembangan kasus di Malinau tampak ada istrinya yang sedang hamil tua. Sementara suaminya melarikan diri.
“Tetap kami pengejaran kembali satu orang, dia (Alimuddin) diakui tersangka AN sebagai pemilik barang,” ujarnya.
Selain sabu 2 kg tersebut, terdapat juga barang bukti sebilah badik lengkap dengan sarungnya. Menurut Deden, badik ini didapatkan dari tersangka HK saat diamankan di pelabuhan speedboat Malinau.
Bahkan, aparat BNNP Kaltara sempat mendapat perlawanan dari HK saat akan ditangkap. HK mencabut badiknya tetapi aparat lebih dulu menodongkan senjata ke HK.
“Badik itu kami temukan kurir yang di Malinau, dia mau mencabut badiknya kita lebih dulu todong pakai senjata, jadi belum sempat,” tandasnya.
Soal tersangka AN yang diamankan di Tarakan. Pengakuannya kepada aparat sudah tiga kali meloloskan sabu ke Malinau.
Pertama kali pada Desember 2019 sebanyak 5 bal dan awal April 2020 dengan upah Rp 5 juta. Upaya ketiga kalinya gagal padahal telah dijanjikan upah Rp 15 juta.
Kedua tersangka AN dan HK disangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 sub Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.(*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky