Satu Keluarga Diamankan akibat Bisnis Sabu, Salah Satu Pelaku adalah Ketua RT

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali mengamankan 3 orang yang menguasai barang haram berupa sabu-sabu. Ketiganya merupakan satu keluarga yang kompak menggunakan sabu yang diamankan pada tanggal 5 Mei 2020, di Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara.

“Kita telah amankan 3 orang yang memiliki sabu-sabu, mereka anak dan bapak,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midymelalui Kasat Resnarkoba Polres Bulungan AKP Maulana Arya Bimo kepada benuanta.co.id, Senin 11 Mei 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Tersangka pertama IF alias Ipan (20) yang beralamat di Jalan Anggrek Hitam, RT 7, RW 2, Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara. Dia diamankan Satresnarkoba Polres Bulungan karena memiliki 1 buah plastik bening diduga sabu.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan.

“Kita amankan di pinggir jalan simpang tiga Kelubir, kita geledah ditemukan 1 bungkus sabu. Buku tabungan dan sebuah tas warna abu-abu,” jelasnya.

Setelah itu tersangka kedua bernama AI alias Ari (22), diamankan karena memiliki 1 bungkus plastik berisi diduga sabu, sebuah timbangan dan uang tunai Rp 300 ribu. Saat diamankan AI tengah melakukan transaksi dengan dua orang lain.

“Saat melakukan penggeledahan, kiya menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisi sabu. Anggota juga dapati dua orang lain bernama AK dan RH ingin membeli sabu kepada Ari,” ucapnya.

Tersangka ketiga bernama MO alias Muhfid (41), tak lain adalah Ketua RT 7 yang melakukan transaksi sabu di rumahnya. Diamankan dari tangan Muhfid 3 bungkus plastik bening berisi sabu.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

“Kita juga temukan 1 bungkus plastik klip, 9 bungkus plastik bening, sebuah sendok sabu dan sebuah kotak HP merek OPPO,” sebutnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tak hanya tangkapan Satresnarkoba Polres Bulungan, Polsek Bunyu juga berhasil menangkap seorang pelaku bernama FS (31) pada hari Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 12.00 wita di Jalan Pangkalan RT 002 Desa Bunyu Barat Kecamatan Bunyu, Bulungan.

“Kita amankan pelaku bersama BB yakni 19 bungkus plastik bening sabu seberat 2 (dua) gram beserta pembungkusnya,” ucap Kapolsek Bunyu IPTU Engko P Sihombing.

Baca Juga :  Safari Ramadan, Wakil Gubernur Yansen TP Sambut Baik Kedatangan Pangdam VI/Mulawarman

Kemudian didapati juga BB berupa uang tunai sebanyak Rp 1.100.000, sebuah timbangan digital merek Constant warna hitam, 1 unit HP merek OPPO tipe A36 warna biru dongker, sebuah botol kecil warna hitam, sebuah gunting, sebuah penjepit kertas, sebuah korek gas warna kuning dan 1 set alat isap/boong sabu.

“Kita amankan setelah melakukan transaksi, setelah itu kita amankan ke Polsek,” tuturnya.
FS pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1),  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *