Perlahan Walikota akan Relokasi Warga dari Kawasan Hijau

TARAKAN – Hujan deras yang mengakibatkan tanah longsor di 22 titik di Tarakan beberapa waktu lalu, dialami masyarakat di permukiman dengan kontur geografis yang kemiringannya tak selayaknya dijadikan lokasi hunian.

Menurut Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, dari segi keamanan dan kenyamanan, warga yang membangun tempat tinggal di kemiringan nyaris 90 derajat itu membahayakan. Selain itu, secara aturan juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 15 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di Peraturan Daerah pada bukit kemiringan 30 persen itu sebenarnya daerah kawasan hijau. Coba liat saja yang sering longsor itu kan daerah rawan, bukan lagi kemiringannya 30 persen, ada yang sampai 90 persen. Tapi ditempati juga dan itu pasti rawan longsor,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

“Persoalannya kalau disuruh pindah pasti minta ganti rugi lagi, karena itu semestinya dari awal sebelum mereka membangun. Perda ini (RTRW) juga sudah lama dari zamannya pak dr. Yusuf SK sudah ada, daerah kemiringan 30 persen kita tidak boleh bermukim di situ,” sambungnya.

Sejatinya, daerah yang memiliki kondisi kemiringan tak disarankan membangun hunian. Kedepan perlahan akan dijadikan kembali sebagai kawasan hijau. Misalnya saja hutan kota di beberapa tahun mendatang.

“Tapi pelan-pelan kita coba perbaiki dengan memindahkan orang. Tapi jangan banyak-banyak dulu nanti biaya lagi. Dengan situasi begini kan banyak kebutuhan yang lain saat ini,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Penjaringan PAN, Baru 2 Tokoh yang Mendaftar jadi Calon Wakil Wali Kota  

“Tapi sudah kejadian longsor seperti ini mereka bangun lagi sampai sebulan nanti begitu terus yang saya lihat. Saya mengimbau kepada masyarakat, daerah-daerah yang rawan longsor khususnya, kemiringan 30 derajat atau lebih, sebenarnya tidak boleh lagi bermukim di kawasan itu,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *