TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan memutus perkara pencurian dua anak di bawah umur, masing-masing AB hukuman 10 bulan dan RD 8 bulan, Selasa (5/5).
Kedua remaja ini terbukti bersalah melakukan pencurian HP milik korban Agustina di dasbor motor sekitar akhir Maret 2020 di jalan Sei Kapuas, sekitar Islamic Centre Tarakan.
Hakim Helbert G Uktolseja mengatakan, di persidangan dalam amar putusannya kedua anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
Sebelumnya, jaksa telah membacakan tuntutan hukuman 12 bulan untuk AB dan 10 bulan untuk RD. AB pernah sebelumnya berurusan dengan hukum dan RD baru pertama kali.
“Anak AB pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya sehingga untuk dikembalikan anak kepada orang tua hakim tidak sependapat,” ungkap Humas Hakim Melcky Johny Otoh.
Alasan tidak dapat dikembalikan kepada orang tua karena di Tarakan Saat ini tidak ada panti rehabilitasi anak di Tarakan. “Sampai saat ini tidak ada,” jelasnya.
Lanjut Melcky, hal yang memberatkan kedua karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan orang lain.
“AB pidana penjara 10 bulan dan RD pidana penjara 8 bulan. Masa tahanan dikurangi masa hukuman,” jelasnya.
Putusan hakim juga meminta barang berharga yang diambil pelaku dikembalikan kepada pemilik yang sah. “Sudah cukup ya jangan ulangi lagi, kamu bisa putus sekolah,” nasehat hakim diakhir persidangan.
Kedua ABH menerima putusannya. “Iya keduanya menerima putusan ya,” tutur PH kedua ABH, Najamuddin.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin