TARAKAN – Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes memimpin rapat penyamaan presepsi terhadap Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dan Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (9/5/2020).
Dihadiri para pemangku kepentingan, antara lain otoritas bandara, pelabuhan, Ombudsman, dan jajaran Gugus Tugas tingkat Kota Tarakan, salah satu materi pokok yang dibahas pada penyamaan persepsi ini adalah penekanan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, agar penerapan PSBB bisa maksimal.
“Harapanya, protokol yang dilakukan ini tidak ada celah, atau kelonggaran yang bisa diambil selain dari ketentuan yang berlaku,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes.

Sementara itu, yang diperbolehkan menggunakan sarana transportasi udara dan laut di Kota Tarakan hanya bagi mereka yang bertugas dalam menanggulangi Covid-19. Meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan logistik, dan pelayanan dasar, pertahanan atau keamanan, dan fungsi ekonomi penting.
“Seperti yang sudah diatur berdasarkan edaran Ketua Gugus Tugas. Untuk warga yang dapat berpergian hanyalah warga yang dirujuk dalam pelayanan kesehatan, keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia, dan bagi pemulangan WNI di luar negeri,” terangnya.
Adapun untuk persyaratan bagi yang hendak berpergian harus melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau Rapid Diagnostic Test (RDT) dengan hasil negatif Covid-19. Serta memenuhi syarat administratif lain. Salah satunya, melampirkan surat tugas, rencana perjalanan tujuan secara lengkap, dan keterangan dari lurah atau kades. Bagi kelompok yang disyaratkan sesuai maksud dan tujuan keberangkatan.
“Bagi lembaga pemerintah atau swasta yang harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari rapid test. Semua orang yang mau berangkat dari sini harus rapid test yang kita sepakati tersedia Pertamedika, RSUKT, RSUD, dan RS AL Ilyas Tarakan. Dengan tarif seragam, Rp 1 juta per tes,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin







