TARAKAN – Selain menuntut hak gaji bulan April lalu untuk dilunaskan manajemen hari ini, Jumat 8 Mei 2020 sesuai kesepkatan awal, Wakil Ketua Pengurus Unit Kerja SP Kahutindo, PT. Intracawood Manufacturing, Sarifudin mengatakan, pihaknya juga menuntut upah karyawan yang dirumahkan oleh PT. Intracawood Manufacturing.
“Karyawan yang dirumahkan mulai tanggal 22 April sampai sekarang yang jumlahnya sekitar 200 hingga 300 orang juga,” ujar Sarifudin kepada benuanta.co.id, Jumat (8/5/2020).
BACA BERITA TERKAIT:
- Ratusan Karyawan Intraca Kembali Gelar Aksi Tuntut Gaji yang Belum Dibayar Penuh
- 300 Karyawan PT Intraca Tuntut Gaji Bulan April Dibayar Penuh
- Capai Kesepakatan, Gaji 300 Karyawan PT. Intraca Akan Dibayar 8 Mei Ini
Namun, jika aksi yang digelar 400 karyawan sejak pukul 14.00 Wita tadi ini tak menemukan titik terang dengan pihak perusahaan kayu tersebut, Sarifudin menegaskan akan mengambil langkah lainnya. Yakni mogok kerja.
“Karena memang ada yang masih ditunjuk (perusahaan) tetap bekerja, dan ada yang dirumahkan. Tapi bahkan yang ditunjuk masih berkerja, sore hari ini sudah tidak mau masuk kerja. Jadi langkah kita jika tidak dipenuhi nanti, akan ada aksi semacam mogok kerja,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, aksi yang dikawal ketat oleh aparat keamanan Polres Tarakan dan Brimob ini, merupakan tindak lanjut serikat buruh. Yang mana kesepakatan pelunasan setengah upah sebelumnya dijanjikan oleh pihak manajemen akan dibayar paling lambat 8 Mei 2020 ini. Namun tak kunjung ditepati.
“Karena ada kesepakatan pada tanggal 4 Mei itu, yang ditanda tangani oleh 3 serikat bahwa tanggal 6 sampai tanggal 8 akan dibayarkan 50 persen sisanya. Tapi faktanya hari ini kita rapat jam 10, itu (kesepakatan) tidak diindahkan oleh perusahaan,” katanya.
Hingga saat ini, Sarifudin mengatakan belum ada keputusan atau kesepakatan bersama. Namun, berapa perwakilan karyawan juga masih terus melakukan komunikasi dengan pihak manajemen perusahaan kayu tersebut. “Ini sementara rapat dan belum ada keputusan,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin