TARAKAN – Menyikapi surar edaran terbaru dari Gugus Tugas Covid-19 pusat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk memberikan arahan kepada lurah dan camat di Ruang Imbaya Pemkot Tarakan, Kamis (7/5/2020).
Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. “Sejauh ini tidak ada perbedaan signifikan dengan ketentuan sebelumnya. Edaran tersebut menegaskan bahwa pengecualian bagi aparat negara, pemerintah dan swasta yang menjalankan tugas dengan kriteria tertentu,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada Benuanta.co.id.
Ia menambahkan, pengecualian bagi keluarga inti yang sakit atau meninggal dini, dan repatriasi bagi WNI masih dimungkinkan untuk dapat menggunakan moda transportasi laut dan udara.
“Contoh bahwa lembaga pemerintah dan swasta di bidang kesehatan, pelayanan dasar, logistik, dan fungsi ekonomi penting, termasuk di antara kriteria yang dikecualikan,” katanya.
Adapun untuk persyaratan bagi yang hendak berpergian harus melakukan PCR test atau Rapid test dengan hasil negatif. “Selain itu melampirkan surat tugas, melampirkan rencana perjalanan secara lengkap, dan keterangan dari lurah atau kades bagi kelompok yang disyaratkan, serta beberapa syarat lain sesuai maksud dan tujuan keberangkatan,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : M. Yanudin