Jangan Manfaatkan Bansos Sebagai Media Pencitraan Pilkada

TARAKAN – Di tengah masa pandemi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara tak ingin dana kemanusiaan atau Bantuan Sosial (Bansos) lainnya untuk penanganan Covid-19 ditunggangi oleh oknum parpol, kandidat, atau petahana yang akan maju di Pilkada Kaltara.

Melihat kondisi ini Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan secara aktif maupun pasif. Pengawasan tersebut dinilai cukup penting dilakukan, mengingat Kaltara menjadi salah satu daerah yang akan menggelar Pilkada 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1572 votes

“Karena pengawasan aktif itu banyak dilakukan petugas Ad Hoc di lapangan, yang juga dinon aktifkan sementara karena Covid-19. Sehingga kami melakukan pengawasan di Medsos, dan masyarakat. Bawaslu sangat terbuka ketika ada masyarakat yang melaporkan, sehingga informasi apa pun yang dilaporkan masyarakat akan dilakukan penelusuran oleh Bawaslu,” ujar Suryani kepada Benuanta.co.id.

Baca Juga :  Timnas AMIN Duga Terdapat Kecurangan yang Dilakukan Prabowo-Gibran

Sejatinya Bawaslu juga tak memiliki kewenangan sepenuhnya. Sebab, ia menyebut harus melewati berbagai tahapan untuk menindak adanya dugaan melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan kepala daerah yang berpotensi maju Pilkada 2020. Meliputi, penelusuran, mengumpulkan informasi dan alat bukti, serta melakukan klarifikasi.

“Itu pun Bawaslu tidak sendiri untuk memastikan ada dugaan pidana,” sebutnya

Seperti diketahui, petahana yang senter dikabarkan kembali maju di Pilkada Kaltara beberapa kali terpantau memberikan sembako hingga amplop dengan menempelkan foto kepala daerah ke warga di kondisi pandemi Covid-19. Hal itu pun mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Baca Juga :  Ganjar-Mahfud Siap Hadapi Sidang Perdana PHPU di MK

Bahkan secara aturan yang tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pilkada menyebutkan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan calon dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon sampai paslon terpilih.

Namun ada persoalan dari sisi penegakan hukum. Sebab, aturan menyebutkan penindakan dapat dilaksanakan ketika sudah ada penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020. Sementara, penetapan paslon dijadwalkan 8 Juli 2020. Bahkan, kemungkinan akan mundur akibat penundaan beberapa tahapan pemilihan akibat pandemi Covid-19.

“Tapi kita juga memahami karena ditundanya tahapan Pemilu ini, sehingga kita tidak bisa memastikan petahana ini bakal maju karena belum ditetapkan, dan kita sama-sama belum tahu. Karena pendaftaran dan penetapan juga belum dilaksanakan oleh KPU. Sehingga informasi awal yang diterima Bawaslu masih dalam penelusuran,” jelasnya

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Penjabat Kepala Daerah Ikut Pilkada Harus Mundur

Menurut Suryani, pada prinsipnya Bawaslu juga tak melarang atau membatasi kepala daerah untuk membantu warganya di tengah wabah Covid-19. Namun, sebaiknya situasi ini jangan dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis Pilkada.

“Kami mengimbau kembali momen ini tidak dimanfaatkan menjadi ruang pencitraan terhadap kegiatan kemasyarakatan. Berikanlah bantuan sosial yang memang dibutuhkan masyarakat kita tanpa mencantumkan identitas pribadi atau di tempeli foto atau gambar pribadi, kelompok, golongan tertentu. Kami yakin ini lebih bijak dan simpatik jika bansos kemasyarakatan ini disalurkan sesuai dengan mekanisme yang ada di pemerintahan jika memang anggaran bansos tersebut bersumber dari anggaran pemerintah,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *