Kades Lama Diangkat Lagi, Jamhari Khawatirkan Prosesnya Cacat Hukum

TANA TIDUNG – Berawal dari unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Buong Baru 3 tahun lalu, tepatnya tanggal 17 September 2017. Unjuk rasa itu ditujukan kepada Kepala Desa Buong Baru yang saat itu menjabat dengan inisial JP, masyarakat menduga adanya penyimpangan dan hal-hal lain yang melanggar aturan dilakukan oleh JP sebagai kepala desa.

Selanjutnya, diangkat Pelaksana Tugas (Plt) untuk menggantikan kades tersebut. Kemudian diangkat lagi Penanggung Jawab (Pj) yang berlangsung kurang lebih selama 3 tahun. Lalu saat ini pemerintah berkeinginan untuk kembali mengangkat kades yang sebelumnya menerima unjuk rasa dari masyarakat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

Sekretaris Fraksi PAN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Jamhari menduga adanya cacat hukum dalam prosesnya. “Ini menjadi politis kalau Tata Pemerintahan (Tapem) tidak mampu memberikan kepastian terkait aturan yang ada. Jangan kemudian masyarakat dibuat bingung dengan situasi ini,” ujar Jamhari.

Jamhari menyampaikan, tentu dalam prosesnya harus berpedoman pada undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa mulai dari pasal 40 ayat 3 huruh (b) sampai pasal 47 tentang pemberhentian kepada desa dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa pasal 8 hingga pasal 10. “Kalau tidak sesuai tersebut, maka keputusan tersebut batal demi hukum,” tegas Jamhari.

Hal inilah yang menurut Jamhari menimbulkan perdebatan dan pertanyaan ditengah masyarakat. Tidak adanya penjelasan dari pemerintah untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat, mengapa sekarang baru diaktifkan.

“Itu yang menyebabkan pertanyaan di masyarakat. Dan jika tidak ada masalah saat menjabat, harusnya ada berita hasil audit dari inspektorat. Masyarakat hanya minta hasil audit dan kepastian hukum kepada pemerintah,” kata Jamhari.

Plt. Kades sebelumnya, kata Jamhari sudah ditarik kembali oleh Bupati, dan digantikan oleh Kades JP dengan SK pengangkatan pada tanggal 29 April 2020.(*)

 

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *