NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Nunukan memberlakukan pembatasan tatap muka dalam pelayanan publik. Kebijakan yang diambil itu tak lain adalah untuk mendukung peningkatan kewaspadaan Covid-19 di Nunukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Nunukan Akhmad, S.IP M.Si mengatakan, Disdukcapil tetep memberikan pelayanan kepada masyarakat namun mengikuti imbauan pemerintah yang mengharuskan social distancing sehingga dilakukan pelayanan online. Hal itu dilakukan untuk menghindari kurumunan masyarakat dan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Nunukan.
“Kita membuka pelayanan online penuh, tidak ada masalah dalam arti semua masyarakat yang berkeinginan untuk membutuhkan pelayanan baik itu KTP, kartu keluarga (KK), akta dan sebagainya itu bisa kita terima melalui nomor WhatsApp yang telah kita sediakan, cukup foto dokumen persyaratan, akan diklarifikasi setelah memenuhi syarat maka akan kita proses. Dan kita terbitkan dokumennya dengan mengunakan tanda tangan elektronik,” kata Akhmad saat di jumpai benuanta.co.id, Selasa (5/5/2020).
Lanjut dia, saat ini disdukcapil menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) sehingga siap kepengurusan dokumen dimana saja dibutuhkan siap untuk dicetak. Setelah dokumen si pemohon sudah jadi maka akan di-download oleh petugas dan akan di kirimkan kembali ke pemohon.
“Masyarakat juga bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan baik itu akta, KK itu bukan lagi gunakan blangko yang seperti dulu namun sudah menggunakan kertas hvs A4 ukuran 80 gram saja,” jelasnya
Sedangkan khusus KTP tetap dilakukan di kantor Disdukcapil, setelah dicetak maka akan dikirim di kecamatan masing-masing. Disdukcapil tidak melayani perekaman e-KTP di tengah wabah Covid-19 saat ini, kecuali keadaan yang sangat mendesak seperti orang sakit, anak yang mau mendaftar TNI-polri itu masih diberikan kesempatan untuk rekaman, namun untuk masyarakat secara umum akan ditutup untuk sementara waktu.
“Kami juga sudah mulai memberikan informasi kepada masyarakat, terkait layanan perhari baik itu KTP, KK dan dokumen lainnya siapa yang mengurus dan siapa yang sudah terbit bisa nanti dilihat di pengumuman yang kami share di kantor kecamatan,” ujarannya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin
Bikin kk
Bisa bikin KK dan KTP pindahan
mau buat KTP
ASSalamUAlkm🙏.Saya mau buat KTP
Assalamualaikum..saya selaku warga Sebatik ingin mencetak ulang KTP elektronik yang rusak akibat terendam air, hancur, dengan adanya kemudahan ini mohon kiranya bisa dibantu
Surat pindah saya udah jadi dari Balikpapan ,,saya mw daftar online buat perubahan data kk dan KTP ,,gimna cara daftar online nya ya