Pelanggar Aturan PSBB di Gowa Akan Diberi Sanksi Pidana dan Denda Rp 100 Juta

MAKASSAR – Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kabupaten Gowa akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, berupa kurungan satu tahun penjara beserta denda Rp100 juta.
Termasuk jika ada warga kedapatan berkerumun tanpa mengindahkan himbaun pemerintah akan dimasukkan dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).

“Pasal pelanggaran itu memang akan dilakukan, tapi sekarang ini personel memberikan teguran. Tapi jika kedapatan mengulang, tindakan hukum harus dilakukan. Kami juga akan melakukan penyekatan dan memeriksa kelengkapan diri, seperti surat – surat kendaraan maupun identitas setiap warga,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Senin (4/5/2020).

Ada pun tindakan lain yang akan dilakukan, lanjut Mangatas Tambunan, personil pengamanan disetiap pos yang telah didirkan akan memeriksa warga yang melintas sesuai protokol standar kesehatan dan pelanggaran tidak menggunakan masker serta pembatasan penumpang.

Baca Juga :  Menag: Sertifikasi Mubaligh Harus Dikaji Secara Komprehensif

“Pos utama yang akan menjadi tolak ukur keberhasilan pemberlakuan PSBB berada di Jalan Sultan Hasanuddin (batas Makassar-Gowa), Minasa Upa (batas Makassar – Gowa), Patung Badik (batas Makassar – Gowa), Samata, Barombong dan Bontonompo,” jelasnya.

Sementara itu, tindakan lain yang akan dilakukan, tegas Mangatas, akan membubarkan setiap orang yang kedapatan berkerumun di masa PSBB, serta akan memasukkan dalam daftar ODP.

Baca Juga :  Dua KRI Baru TNI AL Jaga Merauke dan Tarakan untuk Cegah Penyelundupan

“Intinya, arahan Dandim (1409 Gowa, Letkol Arh Muh Suaib) jika masyarakat itu tidak mau tertib dan tetap berkurumun akan diamankan dan dimasukkan dalam orang dalam pemantauan. Jadi warga sebaiknya jangan berkerumun lagi (di masa PSBB),” tambahnya.

Adapun pasal yang digunakan pihak kepolisian dari Polres Gowa, akan menerapkan sanksi Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga :  Kemendes Perpanjang Program Pendamping Desa

Sebelumnya, penerapan PSBB di kabupaten Gowa disetujui pemerintah pusat dan ditandatangani Menteri kesehatan, Terawan, dan akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 4 – 18 Mei 2020, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *