TARAKAN – Seorang Pasien Dalam Pemantauan (PDP) melarikan diri dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Sabtu 2 Mei 2020 kemarin siang. Petugas pun menjemput paksa di Jalan Jembatan Bongkok, Kel. Karang Anyar Pantai.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Ahad 3 Mei 2020.
“Kemarin seorang PDP melarikan diri, beberapa saat setelah melarikan diri petugas dengan APD lengkap segera menjemput paksa pasien di kediamannya,” ujarnya kepada awak media, Ahad 3 Mei 2020
Diduga pasien tersebut tidak ingin melakukan isolasi dan merasa dirinya sehat. Di ruang isolasi sudah dilakukan penjagaan semaksimal mungkin. Namun pasien memiliki penolakan dalam dirinya usai melakukan pemeriksaan. “Dia memaksa mau melarikan diri, teman-teman di RSUD tidak bisa menghalangi niatnya,” jelasnya.
Devi menjelaskan, saat dijemput di kediamannya, pasien mengurung diri di kamar dan menolak untuk dirujuk ke RSUD, sempat terjadi proses pemaksaan antara pihak keamanan dengan pasien. Akhirnya pasien pun dibawa paksa ke Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT).
“Isolasi dilakukan untuk kebaikan diri sendiri dan untuk orang lain, kita berusaha untuk menyembuhkan, patuhilah protokol yang harus dilakukan, kita memerlukan kedisiplinan pasien serta masyarakat untuk meredakan penyebaran,” imbaunya.
“Pasien kategori positif Covid-19 meskipun sudah usia tua dan memiliki penyakit bawaan, namun disiplin dan mengikuti protokol pasti akan sembuh,” tambahnya.
“Meskipun belum dinyatakan positif karena PDP tersebut masih menunggu hasil SWAB, Ia memiliki keluhan penyakit batuk, pilek, demam dan sesak napas. Serta yang bersangkutan merupakan pelaku perjalanan. Untuk mengantisipasi hal terburuk terjadi, pasien tidak dibiarkan melakukan isolasi mandiri,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin