TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan kembali meneken surat untuk memperpanjang masa tanggap darurat di Bulungan. Yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan Nomor 504/K-IV/36 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Bulungan Tahun 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Kita kembali perpanjang masa tanggap darurat ini hingga 33 hari kedepan,” ungkap Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id, kemarin.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran waCovid-19 di Bulungan, yang setiap saat ada penambahan dan terus meluas di hampir semua 10 kecamatan. Tentunya wabah ini sangat merugikan dan mengganggu stabilitas masyarakat.
“Kita sudah pertimbangkan karena Covid-19 terus meluas dan berdampak yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan, SK baru ini hasil tindak lanjut dari Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.
“Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat tersebut lanjutnya tentu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Bulungan terus dilaksanakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin