Covid-19 Terus Meluas, Masa Tanggap Darurat di Bulungan Diperpanjang 33 Hari

TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan kembali meneken surat untuk memperpanjang masa tanggap darurat di Bulungan. Yakni Surat Keputusan (SK) Bupati Bulungan Nomor 504/K-IV/36 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Bulungan Tahun 2020 hingga 29 Mei 2020.

“Kita kembali perpanjang masa tanggap darurat ini hingga 33 hari kedepan,” ungkap Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id, kemarin.

Baca Juga :  Si Jago Merah Mengamuk, Hanguskan Kios Sembako di Sekitar Tugu Telor Pecah 

Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran waCovid-19 di Bulungan, yang setiap saat ada penambahan dan terus meluas di hampir semua 10 kecamatan. Tentunya wabah ini sangat merugikan dan mengganggu stabilitas masyarakat.

“Kita sudah pertimbangkan karena Covid-19 terus meluas dan berdampak yang merugikan masyarakat,” jelasnya.

Dia mengatakan, SK baru ini hasil tindak lanjut dari Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 Tentang Perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan 'Lagi' Usaha Warga di Bulungan

“Dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat tersebut lanjutnya tentu upaya pencegahan penyebaran Covid-19 Bulungan terus dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *