Alfamidi Belum Kantongi Izin, Disdagkop Tarakan Bakal Tutup Paksa

TARAKAN – Alfamidi di Jalan DR Sutomo, Karang Balik ternyata belum mengantongi izin. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Disperindagkop dan UMKM Kota Tarakan, Untung Prayitno.

Dijelaskan Untung, pihaknya telah melayangkan teguran terhadap pengelola Alfamidi, lantaran belum mengantongi izin.
“Menurut informasi tadi rapat dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu itu (Alfamidi) belum ada izinya,” ujar Untung Prayitno saat dihubungi benuanta.co.id, Sabtu (2/5/2020).

“Makanya tadi sempat saya tegur pengelolanya, dan memang kemarin mereka sudah mengurus surat izinya, tapi belum keluar. Tapi kok malah sudah operasional,” sambungnya.

Jika belum mengantongi dan belum menyelesaikan persoalan perizinan. Kata dia, ritel waralaba yang berdiri di bawah PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pemegang sahamnya tersebut harus tutup sementara.

Baca Juga :  1.178 Perusahaan Konstruksi Aktif dan Berbadan Hukum Berada di Kaltara

“Langsung saya telpon, untuk segera ditutup dulu sementara. Kalau sudah mengurus semua izinya, silakan saja kembali beroperasional,” katanya.

Nyatanya, hingga saat ini Alfamidi juga masih terus beroperasi melayani kebutuhan pelanggan. Namun, Untung menegaskan jika pengelola tak mengindahkan teguran lisan tersebut. Pihaknya menurunkan petugas keamanan, dalam hal ini Satpol PP Tarakan untuk menutup ritel waralaba tersebut.

Baca Juga :  Pasar Murah Pemda Nunukan akan Datangi Wilayah Empat, Catat Waktunya

“Tindakan saya nanti akan kerahkan Satpol PP untuk menutup paksa mereka, kalau masih buka. Tapi tadi dari pihak pengelola, mereka tidak sempat memberikan informasi kepada masing-masing yang punya Alfamidi ini. Jadi harus terbit dulu izin, baru silakan operasional,” tutupnya. (*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Nicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *