Edaran Bupati Undunsyah, Manfaatkan Lahan Pekarangan Guna Minimalisir Dampak Covid-19

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Dr. H. Undunsyah MH., MSi, mengeluarkan surat edaran agar selama masa pandemi covid-19 masyarakat bisa memanfaatkan lahan pekarangan yang ada.

Dalam poin surat edaran tersebut, setiap camat dan kepala desa di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) agar menginstruksikan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan untuk ditanami berbagai komoditas.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Baca Juga: Bupati KTT Keluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Lahan Pekarangan

“Pupuk dan benih akan dianggarkan oleh masing-masing desa, sesuai dengan anjuran bupati yang tertuang dalam surat edaran tersebut dan akan disesuaikan kemampuan masing-masing desa dan kecamatan. Serta komoditas apa yang cocok ditanam di desa tersebut juga tergantung dari desa,” ujar Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT, Hardani Yusri.

Kata Hardani, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebelumnya telah menganggarkan untuk penyediaan pupuk, bibit dan benih pada Dana Insentif Daerah (DID), namun dibatalkan karena adanya pergeseran dana untuk covid-19. Maka dari itu, pengadaan bibit, pupuk dan benih dianjurkan untuk dilakukan oleh kecamatan dan desa.

“Pengadaan benih dan pupuk sebenarnya banyak di DID, namun karena digeser untuk penanganan covid-19 maka dianjurkan pengadaan tersebut dilakukan oleh desa dan kecamatan masing-masing. Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hal tersebut boleh saja,” terangnya.

Kemudian nanti, kata Hardani, untuk teknis penganggaran diserahkan ke desa, karena desa lebih tau perihal penganggaran. Lalu setiap desa nanti akan memiliki porsi masing-masing tergantung potensi apa yang dimiliki oleh desa tersebut.

“Nanti sesuai potensi desa, akan berbeda jenis dan jumlah benih yang ada. Juga kontak PPL kami telah diserahkan kepada masing-masing desa, jadi desa bisa langsung berhubungan,” kata Hardani.(*)

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *