MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali disorot oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyoal pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Legislator DPRD Makassar, Nunung Dasniar mengatakan, di masa penerapan PSBB Pemkot Makassar dinilai pilih kasih terhadap pengusaha.
“Pemerintah ini tidak memiliki ketegasan, mereka itu tebang pilih, mereka bisa tegas dengan rakyat miskin atau pengusaha yang tidak punya uang, tapi yang punya uang mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Nunung Dasniar, Senin (27/4/2020).
Menurut politikus dari fraksi Gerindra ini, dalam aturan pemberlakuan PSBB di Makassar mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Dijelaskan, bahwa masa PSBB selama 14 hari, yang diperbolehkan beroperasi hanya unit usaha yang bergerak di bidang peralatan medis dan sembako.
Namun kata Nunung, sejak ditetapkannya PSBB, Pemkot Makassar dianggap tidak tegas atau tebang pilih kepada pengusaha. Pasalnya, sejauh ini beberapa toko non sembako dan non alat medis masih saja kedapatan beroperasi.
Seperti, Toko Alaska yang memperjual belikan kelengkapan alat rumah tangga dan alat elektronik terletak di Jalan Pengayoman. Kemudian Toko Agung yang menyediakan Alat Tulis Kantor (ATK) di Jalan Dr Sam Ratulangi dan Toko Bintang penjual aksesoris handphone di Jalan Veteran Makassar. Toko tersebut masih kedapatan beroperasi di masa PSBB.
“Tapi saya melihat di sini, aturan dibuat hanya sebagai formalitas untuk menekan orang tidak mampu saja. Kita indikasikan ada jual beli surat izin menjual. Pokoknya aturannya sudah ada, sudah jelas mana yang boleh mana yang tidak, jadi jangan diterjemahkan seenaknya sendiri,” tegas Nunung.
“Kan sudah jelas aturannya disitu, jadi toko yang tidak mempunyai izin bahan pokok. Tutup dong, seperti Bintang, Alaska. Jangan tebang pilih,” tambahnya.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin