TARAKAN – Melalui arahan larangan dari Kementerian Perhubungan, kota Tarakan menutup aktifitas penerbangan mulai dari Jumat 24 April 2020 lalu, 2 Kluster baru diimbau untuk melaporkan diri, Sabtu 25 April 2020.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes melalui press release di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan, Sabtu 25 April 2020.
“Tidak ada lagi penerbangan dari dan ke Kota Tarakan, dimulai dari hari Jumat 24 April hingga 1 Juni 2020 sesuai dengan Larangan Terbang bagi pesawat komersial dan charter oleh pemerintah melalui Kementrian Perhubungan,” ujarnya kepada benuanta.co.id.
dr. Devi menjelaskan, terdapat 2 kluster baru yakni mahasiswa Bethel Petamburan, Jakarta dan santriwan atau santriwati Pesantren Temboro Magetan, Jawa Timur. “Kedua kluster ini memerlukan pemeriksaan lebih lanjut karena berasal dari wilayah yang merupakan transmisi lokal,” terangnya.
Bagi warga yang merupakan bagian dari kedua kluster tersebut juga diimbau untuk menghubungi nomor 08135143112 untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: 360/001 IV/GUGUS COVID-19/2020 tentang Skrining Kesehatan dan Karantina Kesehatan. “Tanggal 24 April 2020, Tim Gugus Tugas telah melakukan skrining dan karantina terhadap kru dan penumpang pesawat Batik Air pukul 11.00 Wita, dengan jumlah penumpang yang dilakukan screening sebanyak 60 orang dan Pesawat Lion Air pukul 15.00 Wita, dengan jumlah penumpang yang dilakukan screening sebanyak 101 orang,” urainya.
“Tim Gugus Tugas memohon maaf yang sebesar-besarnya bagi keluarga yang terpisahkan karena karantina maupun isolasi, semua dilakukan demi kebaikan masyarakat luas juga untuk menghindari kelalaian,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin