Dinilai Cacat Hukum, Ini Kerawanan Jika PSBB Diterapkan di Tarakan Menurut Syafruddin

TARAKAN – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tarakan telah disetujui Menteri Kesehatan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/MENKES/261/2020, Ahad, 19 April 2020. Namun di tengah persiapan penerapan PSBB tersebut ternyata masih pro kontra di masyarakat.

Seperti disampaikan Direktur Pasca Sarjana Universitas Borneo Tarakan (UBT) Dr. Syafruddin SH M.Hum, konsekuensi yang ditimbulkan dari penerapan PSBB sangat kompleks. Salah satunya Tarakan kena dampak dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Akibatnya, Tarakan jadi terisolasi dari semua transportasi, baik udara, laut maupun darat hingga 31 Mei 2020. Masyarakat tidak bisa lagi keluar masuk dari dan ke Tarakan. Bahkan akibat PSBB di Tarakan, daerah lain di Kaltara seperti Bulungan, Nunukan, Malinau, dan KTT yang tidak menerapkan PSBB, jadi ikut terkena imbas.

“Tarakan bagian dari Kaltara, Tarakan sumbunya Kaltara. dengan PSBB Tarakan, orang dari daerah lain di Kaltara tidak bisa lagi keluar masuk Tarakan, semua daerah terkena imbasnya,” terang Syafruddin.

Baca Juga :  Momen Lebaran, 13 Ribu Penumpang Padati Pelabuhan Malundung 

Menurutnya, penentuan PSBB di Tarakan itu juga cacat hukum. Pasalnya dalam mengajukan PSBB, Walikota tidak lebih dulu harus berkonsultasi dengan gubernur. Hal itu telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Di mana dalam poin C tentang Tata Cara Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, khususnya di nomor 6 menyebutkan; Dalam hal bupati/walikota akan mengajukan daerahnya ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka terlebih dahulu berkonsultasi kepada gubernur dan Surat permohonan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditembuskan kepada gubernur.

Dalam konsultasi tersebut, akan dibahas secara matang dampak besar dari diterapkannya PSBB. Seperti yang tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, khususnya Pasal 13 sampai 20 tentang pembatasan transportasi udara, laut dan darat. “Namun hal itu tidak dilakukan oleh Walikota Tarakan, padahal itu filosofi dari Permenkes,” jelasnya.

Memang warga akan diberikan sembako dalam masa penerapan PSBB. Namun menurut Syafruddin, sampai di mana kemapuan keuangan daerah untuk membagikan sembako kepada masyarakat. Sebab yang terdampak dari covid-19 ini ukan hanya masyarakat kurang mampu atau berpenghasilan rendah, tapi seluruh masyarakat kena dampak covid-19.

Untuk itu, dirinya berharap agar penerapan PSBB ini ditinjau ulang. Selain karena tidak memenuhi syarat formal, yakni lebih dulu berkonsultasi dengan gubernur, juga melihat dampak ekonomi dan sosial yang akan terjadi kedepannya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Kepolisian Tak Temukan Calo Tiket Pelni

“Kerawanan sosial bisa terjadi, sangat besar kemungkinan kriminalitas naik di Tarakan selama Ramadan sampai lebaran. Saya mending lockdown sekalian dari pada begini,” terangnya.

Memang barang boleh keluar masuk, tapi menurutnya hubungan antar masyarakat Kaltara ini yang dipikirkan. Masyarakat Kaltara secara kultur ada hubungan semua dengan masyarakat di daerah lain seperti di KTT, Malinau, Nunukan, Bulungan.

“Kalau saya netral, bukan pemimpinnya, tapi dampak yang ditimbukan dari PSBB, dampaknya yang kita pikirkan. Kenapa saya dari awal tidak setuju PSBB, dampaknya yang ditimbulkan begitu besar. Ekonomi akan hancur, lihatlah dampak sosialnya,” tegasnya.

Tidak adanya konsultasi dengan pemprov ini juga berakibat pada kemampuan daerah saat penerapan PSBB kedepan. Dia pesimis jika Pemkot Tarakan sendiri bisa menanggulangi dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat PSBB. Sebab keuangan daerah Tarakan dikhawatirkan akan bermasalah jika harus memenuhi kebutuhan masyarakat selama PSBB.

“Saya mendukung langkah-langkah pemprov dengan melakukan peninjauan ulang. Apalagi cacat hukum, tidak ada konsultasi. Konsultasi itu dibutuhkan agar ada pertimbangan yang matang dari dampak-dampak itu,” ujarnya.

Apalagi jika Gubernur sampai mengatakan tidak mau tanggung jawab dari dampak penerapan PSBB Tarakan. Maka akan berakibat fatal untuk Tarakan. “Jika tadi disetujui dan dibahas oleh pemprov, maka ada tanggung jawab semua pihak termasuk pemprov untuk membantu Tarakan, salah satunya dari segi keuangan daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

Sebagai contoh, jika ada pembagian sembako namun sebgian lain tidak mendapat bagian, itu akan mengundang keributan lagi. Nah dengan keuangan daerah, apa sembako ini bisa bertahan untuk dijadikan kebutuhan dalam sebulan kedepan oleh masyarakat Tarakan? “Kan tidak, itu yang mau kita pikirkan,” urainya.

“Itu maknanya kenapa harus disetujui dan dibahas dengan Pemprov agar ada tanggung jawab pemprov. Jadi saran saya sekarang tinjau ulang PSBB itu, jangan karena keegoan. Meski sudah berjalan, tetap bisa ditinjau ulang, apalagi ada cacat hukumnya, sambungnya.

Terkait dengan tujuan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19, menurutnya itu bagus saja tujuannya. Tapi juga harus dipikirkan dampak lain. “Saya mendukung dalam konteks tertentu, tapi dalam skala besar, kita harus pikirkan dampak lain. Dalam artian bagaimana melibatkan pemprov untuk bertanggung jawab juga dalam PSBB di Tarakan, salah satunya dalam bentuk anggaran. Berapa sih kemamuan anggaran pemerintah daerah untuk menutupi dampak ekonomi dan sosial dari PSBB,” katanya kembali menegaskan.(*)

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *