MUI Imbau Ibadah Ramadan di Rumah, Juga Tidak Buat Acara Bukber dan Sahur on The Road

TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara sudah menerbitkan maklumat tentang pedoman ibadah Ramadan 1441 H.

Di dalam maklumat, disebutkan segala kegiatan seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, itikaf, nuzulul quran, dan lainnya yang biasanya dilaksanakan di masjid, untuk Ramadan kali ini dilaksanakan semuanya di rumah masing-masing bersama keluarga.

Baca Juga :  IKA PMII Kaltara Dilantik, Pengurus Diminta Berkolaborasi Membangun Daerah

Acara bukber, sahur on the road, takbiran keliling, khususnya kegiatan yang melibatkan massa berkerumun agar ditiadakan sementara waktu selama masih merebaknya wabah Covid-19.

Kasus positif Covid-19 di Kaltara terus meningkat dari hari ke hari dengan jumlah yang signifikan. Apalagi sudah terdapat kasus positif secara penularan antar warga setempat atau yang disebut dengan transmisi lokal.

Baca Juga :  Penataan PKL Sekitar Bandara Juwata Dikaji, Pedagang Minta Kebijakan Jam Operasional

“Inilah yang harus menjadi kekhawatiran kita semua sehingga perlu kehati-hatian ekstra, yakni menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kontak fisik di tengah masyarakat. Salah satunya kalau berkumpul orang banyak di masjid,” ungkap Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman.

Menurutnya, untuk syiar Ramadan masjid-masjid tetap mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Termasuk boleh memperdengarkan pengajian Alquran dan ceramah-ceramah agama melalui speaker masjid agar bisa didengar warga dari rumahnya masing-masing. (*)

Baca Juga :  Cegah Konflik Lahan, Menhut Dorong Percepatan Sertifikasi Tambak Petani di Desa Liagu

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *