TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Utara sudah menerbitkan maklumat tentang pedoman ibadah Ramadan 1441 H.
Di dalam maklumat, disebutkan segala kegiatan seperti shalat tarawih, tadarus Alquran, itikaf, nuzulul quran, dan lainnya yang biasanya dilaksanakan di masjid, untuk Ramadan kali ini dilaksanakan semuanya di rumah masing-masing bersama keluarga.
Acara bukber, sahur on the road, takbiran keliling, khususnya kegiatan yang melibatkan massa berkerumun agar ditiadakan sementara waktu selama masih merebaknya wabah Covid-19.

Kasus positif Covid-19 di Kaltara terus meningkat dari hari ke hari dengan jumlah yang signifikan. Apalagi sudah terdapat kasus positif secara penularan antar warga setempat atau yang disebut dengan transmisi lokal.
“Inilah yang harus menjadi kekhawatiran kita semua sehingga perlu kehati-hatian ekstra, yakni menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kontak fisik di tengah masyarakat. Salah satunya kalau berkumpul orang banyak di masjid,” ungkap Wakil Ketua MUI Kaltara, Syamsi Sarman.
Menurutnya, untuk syiar Ramadan masjid-masjid tetap mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat. Termasuk boleh memperdengarkan pengajian Alquran dan ceramah-ceramah agama melalui speaker masjid agar bisa didengar warga dari rumahnya masing-masing. (*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin







