Perihal Perpanjangan LKPJ, Ketua DPRD : Sesuai Permendagri Kita akan Manfaatkan Teknologi

TANA TIDUNG – Disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali, sebelumnya Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KTT telah mebuat perubahan Rencana Kerja (Renja) untuk penyampaian Laporan Keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2019.

Ibrahim mengatakan, mengacu kepada Permendagri nomor 700/1723/OTDA maka penyampaian LKPJ diundur paling lambat tanggal 30 April 2020. Oleh sebab itu, kata dia, regulasi tentang LKPJ dan keuangan pemerintah daerah harus dipatuhi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1563 votes

“Mekanismenya kita menunggu pemerintah menyerahkan secara resmi dalam sidang paripurna, lewat VIDCON pertimbangan bahwa ada beberapa pejabat yang sebelumnya berpergian ke Tarakan, dan tidak ada jaminan bahwa pejabat kebal terhadap corona, maka kami akan melaksanakan penyampaian LKPJ menggunakan video conference,” kata Ibrahim.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

Kata Ibrahim, keputusan menggunakan video conference juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa DPRD memperhatikan anjuran dari pemerintah dan juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa virus corona tidak bisa dianggap remeh.

“Ini bukan virus yang bisa kita anggap main-main, kita tidak tahu bagaimana dan siapa yang akan tertular, karena ya virus ini tidak jaminan siapa yang kebal. Maka, kita minta pejabat ya kalau memang dari Tarakan atau zona merah lainnya, yuk kasih contoh yang baik kepada masyarakat kita. ‘kan kita yang membuat aturan berarti seharusnya kita yang memberikan contoh yang baik,” katanya.

Walaupun KTT belum masuk kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB), kata Ibrahim, namun harus tetap mengambil langkah preventif, terutama untuk penyampaian LKPJ tahun 2019. Hal tersebut juga sesuai dengan permendagri nomor 700/1723/OTDA poin nomor 5 dan 6 tentang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi ketentuan pasal 71 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“Untuk penyampaian LKPJ kita yang akan tentukan waktunya, karena hingga saat ini kami belum menerima LKPJ secara resmi. LKPJ itu terhitung ada di kami jika LKPJ-nya sudah kami paripurna. Kalau kami memparipurnakan LKPJ ya berarti kami sudah menerima, dan pansus akan bekerja membahas LKPJ tsb, dan akan mengeluarkan rekomendasi dan di bacakan saat peripurna nanti, kata Ibrahim.

Ibrahim juga menyoroti Ketua Pemberdayaan Kesejahteraan keluarga (PKK), Hj. Umi Suhartini. Ia mendapat informasi bahwa Hj. Umi Suhartini yang sebelumnya dari Tarakan langsung berinteraksi kepada masyarakat Bebatu dan Desa Sepala Dalung untuk menyalurkan bantuan. Dirinya menyoroti hal tersebut karena seharusnya sebagai pejabat harus mengedukasi masyarakat tentang SOP penanganan covid-19 seharusnya di lakukan karantina / isolasi mandiri.

Baca Juga :  Pelengsengan Pelabuhan Sebawang Mudahkan Pelayanan Kapal Feri

“SOP covid-19 harus kita taati, kenapa? Karena kita pejabat, kita harus memperlihatkan edukasi kita kepada masyarakat. Kita menyuruh masyarakat untuk karantina selama 14 hari, jauh dari keluarga, dengan tujuan mereka mengikuti anjuran pemerintah karena mereka takut virus ini akan menular dan membahayakan kepada siapapun termasuk keluarga mereka. Kita ketahui Virus corona sampe saat ini blm di temukan vaksinya, maka yg bs kita lakukan ada dengan memutus mata rantai penyebarannya, salah satu cara kita tidak boleh brinteraksi langsung dengan masyrakat apa bila kita dr luar daerah. terang Ibrahim sebelum kita melakukan karantina / isolasi mandir.(*)

 

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *