Mucikari R Punya 5 Pekerja Seks Komersial, Tarif Rp 1,5 Juta Sampai Rp 2,5 Juta

TARAKAN – Mucikari R (23) kini sudah mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan anggota Satreskrim Polres Tarakan, Senin 20 April 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kepolisian kepada R, harga pekerja seks yang dipekerjakan R berbeda-beda. Untuk short time Rp 1,5 juta dan long time Rp 2,5 juta. Dari harga ini, R mendapatkan komisi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

“Untuk di kasus ini yang bersangkutan dapat Rp 300 ribu per job,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim IPTU Muhammad Aldi, Rabu 22 April 2020.

Baca Juga :  RSUD JSK: Terima Kasih Kerja Sama Semua Pihak Sigap dan Tanggap Menangani Kejadian

R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga ikut mengantarkan pekerja seks kepada yang booking. Alat komunikasi R dengan pengguna jasa memanfaatkan media sosial WhatsApp.

Hanya saja, mucikari R sudah mencoba menghilangkan bukti komunikasinya dengan menghapus riwayat chatnya. Namun nahas, riwayat chat WhatsApp antara mucikari dengan pekerja seks maupun pengguna jasa masih tersimpan.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Setiap selesai berkomunikasi dengan pengguna jasa dan wanitanya, R ini selalu menghapus riwayat chatnya. Kita temukan riwayat komunikasi dari HP pekerja seks dan pengguna jasa,” ujar Aldi.

Pekerja seks yang sempat dimintai keterangan mengakui mucikari R punya pekerja seks di bawah kendalinya sekitar 5 orang.

Kesehariannya, R bekerja di tempat penjualan ayam potong di Tarakan. Pengakuan kepada polisi, R mengaku baru kali ini terlibat pekerjaan haram tersebut. Tapi informasinya R bukan orang baru dalam bisnis prostitusi.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Soal ada dugaan pekerja seks anak di bawah umur dan kalangan pelajar masih dikembangkan kepolisian. “Masih kami kembangkan lagi apabila ada yang mengarah kepada kalangan pelajar ataupun mahasiswa,” tandasnya.

Perbuatan R disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dilapisi Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mucikari. (*)

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *