DEDDY SITORUS: USULAN PSBB TARAKAN SUDAH SESUAI PERMENKES 9 TAHUN 2020
TANJUNG SELOR – Anggota Komisi VI DPR RI asal daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara (Kaltara), Deddy Yevri Hanteru Sitorus mendukung keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto yang menyetujui penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan. Sebab, jumlah pasien positif virus corona (Covid-19) terus bertambah, selain itu penyebaran virus corona di wilayah Tarakan masuk kategori transmisi lokal.
“Usulan PSBB oleh Walikota Tarakan itu sudah tepat, kepala daerah tingkat kabupaten kota itu berhak mengusulkan PSBB wilayahnya tanpa harus dapat persetujuan gubernur,” ungkapnya kepada benuanta.co.id, rabu (22/4/2020).
Lanjutnya, Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB menyebutkan, Bupati dan walikota dapat mengusulkan PSBB langsung ke Kementerian Kesehatan, sehingga gugatan atau penolakan gubernur Kaltara atas penetapan PSBB di Tarakan tidak tepat.
“Seharusnya gubernur itu peduli atas kesiapan penerapan status PSBB di Tarakan, bisa saja ia (gubernur) memanggil Walikota Tarakan untuk berdiskusi dan bukan buat polemik baru. Sebaiknya Pemprov membantu jika ada yang kurang, penetapan PSBB itu keputusan Pemerintah Pusat. Saya yakin surat pembatalan PSBB yg dikirim gubernur itu ditolak oleh Menkes,” jelas pria yang akrab disapa Deddy Sitorus itu.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, Tarakan dengan jumlah penduduk terbesar di Kaltara memiliki risiko penularan wabah pandemi Covid-19 sangat tinggi. Apalagi kota transit itu sebagai pintu masuk tersibuk di Kaltara. Sebagai wakil rakyat ia meyakini langkah dr. Khairul sebagai Walikota Tarakan sudah tepat dan harus didukung.
“Gubernur harus bisa bersinergi dengan bupati dan walikota di daerahnya, jangan hanya mementingkan kepentingannya saja sehingga lupa dengan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah. Sebaiknya Pemprov Kaltara turun tangan membantu Pemkot Tarakan apalagi status PSBB sudah ditetapkan. Setidaknya, Pemprov membantu anggaran dan kebijakan sehingga upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan dengan maksimal,” pungkasnya.
Untuk diketahui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB bagian dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB untuk Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Usulan PSBB Kota Tarakan disetujui pada Ahad, 19 April 2020 bersama dengan kota Banjarmasin (Kalsel), persetujuan itu tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/261/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/262/2020. PSBB ditetapkan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah menangani virus corona (Covid-19).(*)
Reporter: Victor Ratu
Editor: M. Yanudin