TANJUNG SELOR – Pelaksanaan Pilkada 2020 terhambat karena adanya Pandemi Covid-19. Hal itu membuat DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu pada tanggal 30 Maret 2020 lalu melaksanakan pertemuan.
Pada pertemuan itu didapatkan 4 kesimpulan hasil rapat, pertama melihat perkembangan Pandemi Covid 19 yang belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat. Komisi II DPR menyetujui penundaan pemilihan serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
“Kedua terkait pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan KPU, Pemerintah dan DPR,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Rabu 15 April 2020.
Lalu ketiga dengan penundaan Pilkada serentak maka Komisi II DPR meminta pemerintah keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dan keempat DPR meminta pemerintah yang akan melaksanakan pilkada 2020 untuk merealokasikan dananya yang belum terpakai untuk penanganan Pandemi Covid 19.
“Dari 4 kesimpulan, KPU RI menyampaikan laporan kepada DPR RI bahwa dalam melihat perkembangan Pandemi Covid 19, maka kemudian KPU mengeluarkan kebijakan terhadap penundaan terhadap 4 tahapan. Termasuk membuat protokol di lingkungan KPU terkait upaya antisipasi meluasnya penyebaran Pandemi Covid 19,” ucapnya.
Terkait hal itu maka kemudian KPU RI juga menyampaikan dalam pertemuan tersebut ada 3 opsi jika akan pemerintah mengeluarkan Perpu. Pertama opsi penundaan itu dilaksanakan penundaan selama 3 bulan dimana hari H dilaksanakan pada bulan September, kemudian penundaannya hari H nya dilaksanakan di 9 Desember 2020.
Opsi kedua KPU menyampaikan usulan penundaan itu selama 6 bulan, dimana opsi kedua ini hari H-nya dilaksanakan pada 17 Maret 2021. Kemudian opsi ketiga itu penundaan selama 1 tahun, pelaksanaannya pada 29 September 2021.
“Jika berbicara ideal maka paling ideal adalah opsi ketiga, ternyata jika melihat hasil rapat dengar pendapat kemarin, DPR menyetujui usulan pemerintah untuk penundaan pemungutan suara pilkada 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” bebernya.
Hanya saja jika membaca kesimpulan rapat itu bahwa Komisi II DPR bersama Mendagri dan KPU akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir yang dikeluarkan pemerintah hingga tanggal 29 Mei 2020. Apabila masa tanggap darurat itu berakhir, akan dibahas kondisi terakhir terkait perkembangan penanganan Covid 19 termasuk memperhatikan kesiapan pelaksanaan lanjutan.
“Namun belum kita ketahui masa tanggap berakhir di tanggal 29 Mei itu saja, atau justru diperpanjang jika kondisinya makin mengkhawatirkan,” jelasnya.
Suryanata mengatakan, yang menjadi penguat KPU tinggal menunggu Perpu saja, jika berbicara pelaksanaan pemilihan 9 Desember 2020. Maka Perpu harus segera dikeluarkan paling lambat akhir bulan April.
“Supaya kemudian KPU bisa segera menyesuaikan, hanya saja memang belum diketahui kondisi beberapa waktu ke depan,” ujarnya.
Bagi KPU pertimbangan kemanusiaan harus menjadi prioritas untuk dikedepankan, artinya di tengah meluasnya wabah Covid 19 keselamatan masyarakat itu harus menjadi pertimbangan paling utama.
“Kemudian ternyata keadaan kita belum begitu normal sama seperti awal, maka KPU berharap pemerintah dalam Perpu akan memilih opsi-opsi yang paling bijak,” tuturnya.
Sehingga pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan secara normal, kemudian yang perlu menjadi perhatian selain masa tanggap darurat, Jakarta dan sekitarnya sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Artinya jika Perpu ini dikeluarkan dan tetap memilih tanggal 9 Desember maka PSBB ini harus dicabut karena ini berimplikasi dengan banyak hal,” paparnya. Terkait penundaan 4 tahapan itu KPU Provinsi Kaltara juga menunggu arahan selanjutnya dari KPU RI. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin