Kepergok Curi Motor, LL Dibogem Warga, Rekannya Kabur

TARAKAN – Pria berinisial LL (23) kepergok saat melancarkan aksi pencurian di wilayah Kelurahan Gunung Lingkas. Tak sempat melarikan diri, LL diciduk korbannya. Apesnya lagi, LL malah ditinggal kabur oleh rekannya yang menunggu di luar pagar.

LL diamankan warga Gunung Lingkas, Rabu 14 April 2020 sekira pukul 05.00 wita. Warga yang geram mengetahui perbuatan LL terpaksa melayangkan tangan ke wajah LL.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengakui LL lebih dulu diamankan warga setelah ketahuan melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

“LL mau curi motor KLX milik warga. Setelah kita interogasi pelaku sebelumnya mencuri di dalam mobil plat merah yang terparkir sekitar jalan Singosari,” ungkap Aldi kepada benuanta.co.id, Kamis 16 April 2020.

LL tak sendirian dalam beraksi, saat beraksi LL dan rekannya mengincar mobil dengan kaca jendela tidak tertutup rapat. Pelaku menarik kaca mobil hingga pecah dan langsung masuk ke dalam mobil untuk mencari benda berharga.

Baca Juga :  Tak Lagi Demo, May Day Tahun Ini Digelar dengan Aksi Sosial

“Tak dapat apa-apa dari dalam mobil itu, pelaku ke rumah warga, disitulah ketahuan warga aksinya,” ujarnya.

Aldi menjelaskan LL tidak bekerja seorang diri melainkan berdua bersama rekannya. LL sebagai eksekutor. Sementara, teman LL bertugas sebagai pengawas dan menyetir motor yang dipakai mereka.

“LL masuk ke halaman rumah warga mau ambil motor, tapi begitu motor mau dibawa kabur pemiliknya melihat jadi langsung diteriaki maling,” jelas Aldi.

“Begitu pelaku ini mau lari ke luar dari pagar, ternyata temannya sudah tidak ada menunggu di luar,” sambungnya.

Lanjut Aldi, walaupun gagal melakukan aksi pencurian hasil pengembangan kasus berdasarkan laporan kepolisian yang masuk ke Polres Tarakan apakah ada yang melibatkan pelaku LL.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

“Barang bukti yang kita amankan baru mobil plat merah, sedangkan motor yang mau dicuri LL masih kita koordinasikan dengan korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya, LL disangka melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan serta pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dia residivis, keluar dari lembaga pemasyarakatan pada 2016 lalu, kita masih kembangkan kasusnya dan mencari rekannya,” pungkas Aldi. (*)

 

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *