Kejari Bulungan Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

BARU KTT MENGAJUKAN PENDAPAT HUKUM DAN PERMOHONAN PENGAWASAN

TANJUNG SELOR – Dalam menghadapi wabah Covid-19, pemerintah melakukan pergeseran anggaran untuk menanggulanginya. Karena wabah Covid-19 ini menyebar secara global, sehingga Presiden Joko Widodo pun menetapkannya sebagai bencana nasional.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1976 votes

“Dengan itu kepala daerah mengikuti instruksi presiden untuk menggeser anggaran untuk penanganan Covid-19. Kecuali dari bidang kesehatan dan pendidikan,” ungkap Kepala Kejari Bulungan Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intel Kejari Bulungan Cristian Gultom kepada benuanta.co.id, Kamis 16 April 2020.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

Kata dia, anggaran yang digeser ini adalah anggaran yang tidak begitu penting dan urgent peruntukkannya. Anggaran inipun berasal dari anggaran perjalanan dinas, dana tak terduga dan sebagainya.

Kejaksaan Negeri Bulungan pun terlibat dalam pengawasan anggaran agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Kejari Bulungan akan terlibat dalam pengawasan anggaran itu yang tidak sedikit jumlahnya. Hal ini sesuai instruksi pimpinan pusat,” jelasnya.

Pemerintah daerah yang sudah meminta permohonan dan pendapat hukum untuk dilakukan pengawasan baru dari Pemkab Tana Tidung, sementara Pemkab Bulungan belum. Sedangkan untuk Pemprov Kaltara langsung ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

“Yang sudah ada dari KTT, kalau Pemkab Bulungan sampai saat ini belum ada secara tertulis,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus, Andi Aulia Rahman mengatakan, dalam penggunakan anggaran ini, tidak boleh ada penyimpangan apalagi anggaran yang keluar sangat besar. Kejari Bulungan tidak akan segan menindak siapa aja yang berani menyelewengkan dana bencana kemanusiaan itu. “Jangan sampai menyalahgunakan karena ancaman pidananya hukuman mati,” tegasnya.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Dia mengatakan, bagi oknum melakukan penyimpangan dana Covid-19, disangkakan Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan sanksi pidana ancaman hukuman mati.

“Jika ada penyimpangan terkait anggaran penanganan Covid-19 ini tidak dipergunakan sebagai peruntukannya. Itu hukumannya berat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *