DPRD Ingatkan Pemkab Tana Tidung Segera Menyerahkan LKPJ

TANA TIDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) kembali mengingatkan Pemerintah KTT untuk segera menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019, meskipun ada perpanjangan waktu hingga 30 April 2020.

Disampaikan Ketua DPRD KTT, Ibrahim Ali, persiapan pemerintah untuk membuat LKPJ seharusnya sudah rampung dan diserahkan 31 Maret 2020. Namun, karena pandemi virus corona maka waktu penyerahan diperpanjang hingga 30 April 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Kita meminta untuk segera ya, tidak perlu menunggu tenggat waktu terakhir. Karena pemerintah juga seharusnya sudah membuat persiapan untuk jadwal pertama di tanggal 31 Maret 2020,” katanya.

Menurut Ibrahim, sebelumnya pemerintah sudah bersurat untuk memasukkan draft LKPJ pada tanggal 27 April 2020. Namun, menurut dia, pemerintah bisa memasukkan LKPJ lebih cepat karena pekerjaan sudah dipersiapkan sejak lama.

“Meskipun pemerintah bersurat akan memasukkan LKPJ tanggal 27 April 2020, seharusnya bisa lebih cepat, karena lebih cepat lebih baik, sehingga kita bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Ibrahim.

Setelah pemerintah memasukkan LKPJ, lanjut Ibrahim, berikutnya akan ada pandangan dari panitia khusus (pansus) perihal LKPJ, setelah itu akan berlanjut ke pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pada intinya kita meminta pemerintah supaya lebih cepat memasukkan LKPJ,” tukasnya.(*)

Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *