Tiga Kali Masuk Penjara, Pemuda Ini Masih Nekat Mencuri di Pasar Gusher

TARAKAN – Pemuda berusia 23 tahun berinisial MD gagal melancarkan niat jahatnya untuk mencuri karena lebih dulu ketahuan oleh masyarakat di Pasar Gusher, Ahad 12 April 2020.

MD diketahui pernah tiga kali menjadi napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan. Bukannya tobat, malah mengulangi aksi kejahatannya.

Dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui KBO Sat Reskrim Iptu Muhammad Aldi menuturkan, karena gerak gerik pelaku mencurigakan, sehingga MD lebih dulu diamankan masyarakat.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

“Sebelum kita bawa ke kantor (Polres Tarakan), MD lebih dulu diamankan masyarakat,” ungkapnya, Selasa 14 April 2020 kepada benuanta.co.id.

Usai diamankan, tidak ada barang bukti dari tangan MD karena keburu kepergok masyarakat. Namun, polisi melakukan pengembangan kasus sehingga diperoleh informasi kalau MD pernah melakukan pencurian di tempat lain.

“Hasil pengembangan kita, MD ini pada Januari 2020, MD pernah melakukan pencurian di wilayah Gunung Lingkas dan jalan Gajah Mada, dari masing-masing rumah warga yang di masuki MD dia berhasil mengambil satu unit laptop milik korban,” teran Aldi.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Berdasarkan pengakuan MD kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan, modus operandinya kerap masuk ke rumah korban dengan mecongkel jendela atau pintu memakai obeng. Seperti biasa, sebelum beraksi pelaku mengintai rumah calon korbannya.

“Kalau menurutnya keadaan aman maka MD langsung berusaha masuk ke rumah korban usai pengintaian,” terang Aldi.

Lanjut Aldi, MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan dua barang bukti laptop milik korbannya. MD sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  Hari Terakhir Penjaringan PAN, Baru 2 Tokoh yang Mendaftar jadi Calon Wakil Wali Kota  

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)

 

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *