Kafe dan Rumah Makan Diimbau Pukul 21.00 Sudah Tutup

JIKA NGOTOT, BAKAL DISANKSI PIDANA RINGAN

TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pariwisata Kota Tarakan menggelar patroli sekaligus mengimbau masyarakat, khusunya pelaku usaha dan pengunjung restoran, kafe hingga pegadang kaki lima (PK5/PKL) agar tak melakukan kegiatan berkumpul sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di Tarakan, Sabtu (11/4/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Kaltara dan Walikota Tarakan, termasuk Maklumat Kapolri, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  DKP Kaltara Tes Kandungan Formalin pada Ikan di Tiga Pasar Tradisional Tarakan

Meski dilarang berkumpul, tak serta merta dilakukan pembubaran secara paksa. Sebab dari beberapa pengunjung yang terlanjur menyantap hidangan pun disarankan petugas untuk membungkus makannya.

“Kalau yang makananya tinggal sedikit, ya silakan dihabiskan setelah itu pulang ke rumah masing-masing. Sedangkan yang baru pesan, kita minta itu dibungkus lalu bubar. Kita ingatkan juga, jangan lupa bayar. Karena banyak pengunjung yang begitu lihat petugas, langsung kabur. Jadi harus bayar dulu dan habis itu bubar,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Lonjakan Penumpang Pelabuhan Tengkayu I Diprediksi H-3 Lebaran 

Selain itu, pria asli Bangkalan Madura ini menerangkan, dalam kegiatan tersebut petugas turut menjelaskan imbauan Surat Edaran Walikota  yang sudah diperbarui. Dengan mengingatkan pelaku jasa boga agar jam tutup masing-masing usahanya tidak lebih dari pukul 21.00 Wita.

“Yang baru ini edarannya untuk pemilik usaha yang buka pagi diminta untuk tutup jualanya jam 9 malam. Sedangkan untuk yang PK5 atau rombong itu ada kebijakan untuk buka sampai maksimal jam 12 malam,” terangnya.

“Karena rata-rata yang PK5 ini bukanya jam 6 sore kan, kalau kita minta tutup jam 9 juga kasihan mereka, jadi ini kebijakan saja,” sambungnya.

Baca Juga :  Gubernur Koordinasikan Ekstra Flight Khusus Mudik Lebaran 

Meski berupa imbauan, lanjut Hanip, jika kedepannya pelaku usaha yang sebelumnya sudah diberi peringatan masih tak mengindahkan edaran tersebut. Tak menutupkemungkinan akan ada sanksi yang dilayangkan oleh dinas terkait, atau hukuman Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pun bakal dikenakan oleh pihaknya.

“Seperti dari Dinas Pariwisata nanti mungkin akan dicabut sementara izin operasinya. Nanti akan dilihat juga oleh PPNS bisa dikenakan pasal yang mana, karena semua itu ada di Perda,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *