Pelaksanaan Salat Jumat di Bulungan Ditiadakan dan Diganti Salat Zuhur

TANJUNG SELOR – Mengingat Kabupaten Bulungan termasuk wilayah yang terpapar penyebaran Covid 19, banyak hal yang dilakukan pembatasan. Tak hanya jaga jarak di tempat keramaian, melalui Surat Edaran Bupati Bulungan, juga mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rumah ibadah.

Maka Pemkab Bulungan mengimbau kepada seluruh umat beragama dan seluruh petugas rumah ibadah di wilayah Kabupaten Bulungan untuk berikhtiar bersama.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Dengan memperhatikan dan melaksanakan hal-hal agar tetap tenang dan tidak panik serta bersabar menghadapi wabah Covid-19 yang telah menyebar,” ucap Bupati Bulungan Sudjati kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  BMKG Perkirakan Potensi Hujan Lebat Terjadi di Beberapa Wilayah di Kaltara

Agar mematuhi edaran pemerintah dan khusus bagi umat muslim dalam penyelenggaraan ibadah untuk selalu berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid 19.

“Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Jumat di masjid pada tanggal 10 dan 17 April 2020, diganti dengan sholat zuhur di rumah masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga :  Aksi Sosial Bantu Warga Terdampak Kebakaran

Kemudian pelaksanaan salat Jumat berikutnya akan ditinjau kembali berdasarkan kondisi penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing. Agar petugas rumah ibadah seluruh umat beragama untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

“Adapun Azan tetap dikumandangkan sebagai tanda masuk waktunya salat fardu,” paparnya.
Pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 H dan Pelaksanaan hari raya ldulfitri Syawal 1441 H dilaksanakan berdasarkan surat edaran Menteri Agama RI Nomor Surat Edaran 06 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan ldulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemik wabah Covid 19.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi

“Meniadakan atau menunda kegiatan keagamaan yang berkumpul di rumah ibadah. Khusus Perayaan Hari Paskah yang jatuh pada tanggal 12 April 2020 untuk tidak dilaksanakan di gereja,” jelasnya.

Pengurusan jenazah yang terpapar Virus Covid 19 dilakukan sesuai protokol medis, dan dilaksanakan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat serta berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *