BNNP Kaltara Musnahkan Sabu Sebanyak 1,4 Kg

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 3 perkara narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,4 Kilogram, Rabu 8 April 2020 di halaman kantor BNNP.

Ketiga perkara yang berhasil diungkap ini di antaranya hasil pengungkapan TNI AL, Petugas Keamanan (Aviatition Security) Bandara Internasional Juwata Tarakan dan BNNP Kaltara berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1547 votes

Kepala BNNP Kaltara, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjend Pol) Herry Dahana merilis, pemusnahan barang bukti sebagai proses penegakan hukum yang dilakukan BNNP Kaltara.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Barang bukti narkotika terdiri dari 3 kasus, pertama pada 15 Februari 2020 merupakan penyerahan dari TNI AL. TKP jalur Sungai Buaya depan Pos TNI AL Bunyu, barang bukti 2 bungkus seberat 25,78 gram dari tersangka IR,” ungkap Herry.

Lanjutnya, modus operandi tersangka IR menyembunyikan barang bukti sabu di samping alat kemudi speedboat agar tidak ketahuan oleh petugas. Speedboat dan hp milik tersangka IR turut diamankan petugas TNI AL.

“Speedboat sebagai sarana membawa barang bukti narkotika dan Hp Samsung, modusnya membawa BB disembunyikan di samping alat kemudian speedboat,” terangnya.

TKP kedua pada 27 Februari 2020 di Bandara Internasional Juwata Tarakan saat pemeriksaan X-ray kedua terungkap barang bukti sabu seberat 488 gram dan terdapat barang bukti pendukung lainnya sebagai tempat menyimpan barang bukti sabu.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Tersangka MA ini dari luar daerah, modusnya tersangka menyimpan 2 bungkus di dalam kemasan bungkus kacang Garuda masukkan dalam tas, saat tersangka boarding petugas BNNP dihubungi petugas Avsec akhirnya melewati X-ray, kita amankan.

“Berkasnya kini dalam penyidikan, sebagian barang bukti kita sisihkan untuk pembuktian di persidangan dan sampel lab jadi 486 gram dimusnahkan,” jelas Herry.

Sementara itu, TKP ketiga terjadi pada 15 Maret 2020, tim BNNP memperoleh informasi ada kegiatan pengantaran sabu di sungai Fatimah di Nunukan oleh kurir dari Tarakan dengan speedboat mesin 200 PK.

“Kita koordinasi dengan Bea Cukai, dengan patroli Bea Cukai tim kita menemukan pelaku diikuti sampai sandar di dekat perumahan Mamburungan, saat ditangkap tersangka 6 orang; TD pelaku utama yang membantu ada 5 DN, AR, IR alias MD, AS, dan AM,” ujarnya.

Baca Juga :  Harga Telur Ayam Ras Mulai Tembus Rp 72 Ribu

“Barang Bukti disita dalam kemasan teh  hampir 1 kg, jadi 984,63 gram dimusnahkan. Dari ketiga perkara barang buktinya 1496,04 gram,” kata Herry.

 

Para tersangka ini disangka melanggar 4 pasal dalam perkara narkotika yakni Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika dengan ancamannya paling berat hukuman mati atau seumur hidup. (*)

 

Reporter: Ramli

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *