Manfaatkan Situasi Sepi, Dedi Gondol Barang Elektronik Milik Warga Padat Karya

TANJUNG SELOR – Di tengah wabah Covid-19, ada saja orang yang memanfaatkan situasi untuk keuntungannya sendiri. Seperti pria pengangguran bernama Dedi (34) yang melakukan pencurian di rumah kosong. Akibat perbuatannya, Dedi diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan

“Dedi ini menjadi spesialis rumah kosong, beraksi setidaknya 2 kali di TKP yang sama di Jalan Padat Karya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Rabu 8 April 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1553 votes

Dalam beraksi, Dedi memanfaatkan situasi warga sekitar yang lengah dan petugas yang fokus pada penanganan Covid-19. Di Jalan Padat Karya telah beraksi sebanyak 2 kali yakni di hari Jumat 3 April 2020 sekira pukul 12.00 wita dan di hari Selasa 7 April 2020 sekira pukul 09.30 wita.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Dari keterangan warga di TKP mengatakan ciri-ciri pelaku katanya pelakunya tinggi sekitar 173 cm, kulit sawo matang, badan sedang dan menggunakan baju kaos merah,” bebernya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob pun melakukan profiling dan penyelidikan terhadap seseorang yang dicurigai. Sekitar pukul 10.50 wita, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku. Kemudian langsung mendatangi dan melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Kita tangkap pelaku di Jalan Sengkawit sekitar jam 11.00 wita, dari keterangannya nekat karena memang tidak ada pekerjaannya yang menetap,” jelasnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, petugas di TKP menemukan beberapa barang bukti. Hasil interogasi petugas didapat keterangan dari Dedi memang dialah yang telah mencuri di Jalan Padat Karya. Kemudian tim Resmob membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Bulungan untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Dari TKP kita amankan juga BB berupa TV Sanken Led 24 inc, TV Samsung 32 inc, 2 buah tabung gas 12 kg dan 1 buah kotak amal,” sebutnya. Untuk itu, warga Jalan S. Parman, RT 010, RW 004, Tanjung Selor ini disangkakan dengan Pasal 363 KUHP. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *