Jadi Keputusan Pusat, Pemerintah Daerah Tak Bisa Lockdown Sepihak

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan hingga saat ini telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, yang dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19), penerbitan PP itu didahului dengan Penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1956 votes

Dengan adanya peraturan tersebut, maka untuk mengambil keputusan karantina wilayah adalah keputusan pemerintah pusat, bukan daerah. Namum daerah bisa mengusulkan ke Kementerian Kesehatan. Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH.

Baca Juga :  Libur Lebaran, SAE Lanuka Jadi Tempat Favorit Warga Nunukan 

“Setelah diusulkan di Kementrian Kesehatan, nantinya akan mengeluarkan rekomendasi boleh atau tidaknya daerah melakukan karantina wilayah di suatu daerah. Apakah dia di tingkat kabupaten, kota, provinsi atau tingkat nasional. Jadi pemerintah daerah tidak berani mengambil langkah karantina wilayah sebelum ada rekomendasi atau persetujuan kesehatan RI,” kata Amin kepada benuanta.co.id, Ahad (5/4/2020).

Baca Juga :  ASN Nunukan Diimbau Tidak Menambah Libur Lebaran

Sehingga karantina wilayah atau lockdown bukan tidak mungkin dilakukan jika pusat mengeluarkan rekomendasi. Namun pasti dengan banyak pertimbangan sebelum melakukan lockdown.

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan sendiri, kata Amin, hingga saat ini belum melakukan karantina wilayah. Walaupun di Kalimantan Utara sudah ada yang positif Covid-19, yakni sebanyak 4 orang. (*)

 

Reporter: Darmawan

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *