MALINAU – Menyikapi terbitnya surat edaran dari Bupati Malinau sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Malinau, Polres Malinau didukung Unsur TNI dari Kodim 0910/Malinau juga akan semakin gencar melakukan patroli. Hal itu diungkapkan Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha SIK SH MH melalui Wakapolres Malinau, Kompol Edy Budiarto SH, Rabu pagi (01/04/20).
Kepada benuanta.co.id Wakapolres Malinau, Kompol Edy Budiarto SH menjelaskan, untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Malinau, pihaknya dibantu oleh Kodim 0910/Malinau telah melakukan patroli gabungan secara rutin dan berkala, yakni di pagi hari, sore dan malam untuk membubarkan kerumunan warga sekligus memberikan edukasi kepada warga.
Edy Budiarto mengungkapkan, selama melaksanakan patroli gabungan, memang masih ada yang berkumpul namun jumlahnya sudah mulai berkurang. “Umumnya masyarakat Malinau sudah mulai paham ya, karena sudah banyak yang diberi penjelasan. Yang kami temukan masih berkumpul umumnya alasannya masih belum tahu tentang edaran Kapolri, namun tetap kami lakukan sosialisasi kembali dengan pendekatan yang persuasif,” ungkapnya.
Menurut Wakapolres Malinau, dari hasil diskusi petugas dengan para pengusaha kuliner atau pedagang lainnya saat melaksakan patroli gabungan, banyak pedagang atau UMKM yang mengeluh karena terjadinya penurunan omzet dampak dari penyebaraan virus corona ini. Kalau dilihat dari posisi positifnya, upaya yang dilakukan oleh petugas Gabungan TNI-POLRI menunjukan keberhasilan.
“Artinya masyarakat yang beraktivitas di luar rumah sudah mulai berkurang. Artinya masyarakat kita sudah sadar bahwa virus corona ini benar-benar berbahaya dan mengancam keselamatan kita bersama. Jadi kesadaran masyarakat, sosialisasi dilakukan secara kesinambungan ini akan membawa dampak yang baguslah untuk wilayah Malinau. ” terangnya.
Terkait adanya penyebaran berita hoak yang dilakukan oleh salah satu oknum masyarakat Malinau, Edy Budiarto mengimbau kepada masyarakat, yang berhak untuk menyampaikan informasi mengenai ada atau tidak adanya warga yang terjangkit hanya tim gugus tugas Kabupaten Malinau.
“Jadi yang berhak menyampaikan banya tim gugus tugas saja, jadi masyarakat jika menerima informasi-informasi yang belum jelas dan meresahkan, silahkan tanyakan langsung dengan gugus tugas, dan jangan menelan mentah-mentah atau langsung menyebarkannya lagi ke masyarakat luas, dimana belum jelas kebenarannya dan akhirnya menjadi hoak yang dapat meresahkan masyarakat. Hal itu ada aturan hukumnya dan pelakunya bisa dipidana karena menyebarkan hoak. Jadi saran saya serahkan semuanya pada gugus tugas, dan yang berhak untuk menyampaikan informasi itu adalah gugus tugas,” tutupnya.(*)
Reporter : Ronny Meranda
Editor: M. Yanudin